TEMPO.CO, - Otoritas Palestina membebaskan seorang Disc Jockey (DJ), Sama 'Abdulhadi, setelah ditahan selama delapan hari karena menggelar pesta di dekat makam Nabi Musa di masjid Tepi Barat. Abdulhadi ditangkap pada 28 Desember setelah dia konser untuk seri The Residency milik Beatport.
"Saya aman dan sehat dan ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah berbicara untuk mendukung situasi saya dan menyerukan pembebasan saya segera," kata DJ itu dikutip dari NME, Senin, 4 Januari 2020.
Abdulhadi dibebaskan dengan jaminan. Dia tidak diizinkan bepergian ke luar Palestina dan akan diselidiki lebih lanjut atas tuduhan menodai tempat suci dan simbol agama serta melanggar tindakan darurat Covid-19. Dia bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara jika dia didakwa.
Konser Abdulhadi berlangsung di halaman sebuah asrama yang terpisah dari masjid dan makam Nabi Musa. Namun, pertunjukan tersebut ditutup oleh pihak berwenang yang menilai acara tersebut tidak pantas diadakan di situs keagamaan, meskipun Kementerian Pariwisata Palestina telah memberikan izin.
Menurut siaran pers, acara tersebut bersifat eksklusif dan hanya dihadiri oleh 30 teman serta anggota kru. Namun acara tersebut harus selesai sebelum waktunya dan polisi Palestina pergi ke rumah Abdulhadi keesokan harinya.
Penangkapan pria berusia 30 tahun itu memicu dukungan di seluruh dunia, termasuk dari kalangan artis seperti Brian Eno, Roger Waters, hingga aktor Mark Ruffalo. Sebuah petisi yang menyerukan pembebasannya telah memperoleh lebih dari 100 ribu tanda tangan.
“Saya kewalahan dengan dukungan dari sesama musisi, artis, aktivis, dan seluruh komunitas musik. Saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah membuat saya merasa sangat didukung. Saat ini, saya hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga," ucap DJ Palestina itu.
NME
https://www.nme.com/news/music/palestinian-dj-released-arrested-performing-near-west-bank-mosque-2847587