TEMPO.CO, - Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mengatakan vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi tidak dilarang menurut Syariah Islam. Alasannya bagian dari babi yang dipakai itu telah diubah menjadi zat lain.
Mengutip CNN Arab, Ahad, 27 Desember 2020, Dar al-Ifta mengeluarkan fatwa tentang vaksin ini pada Sabtu kemarin. Mereka mengatakan pembuatan vaksin telah mengubah komponen babi menjadi zat lain sehingga tidak dikenakan hukum najis seperti sebelumnya. Dar al-Ifta pun mengizinkan pasien untuk diobati dengan vaksin tersebut.
Di hari yang sama, Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan melanggar protokol pencegahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk membatasi penyebaran virus corona setelah Mesir melaporkan lonjakan infeksi.
Seperti dilaporkan Ashraq Al-Awsat, ulama Al-Azhar menjelaskan bahwa umat harus mematuhi langkah-langkah dan instruksi Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan untuk membatasi penyebaran virus corona.
Mereka memperingatkan bahwa virus dapat membahayakan warga yang tidak mengikuti tindakan pencegahan, serta keluarga dan orang lain yang mereka temui atau bekerja sama.
Mesir mencatatkan penambahan 1.133 kasus positif Covid-19 pada Sabtu kemarin. Total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 130.126.
Kementerian melaporkan dalam sebuah pernyataan bahwa 49 pasien juga telah meninggal akibat virus selama 24 jam terakhir, meningkatkan jumlah kematian di Mesir menjadi 7.309.
CNN | ASHRAQ AL-AWSAT
https://arabic.cnn.com/middle-east/article/2020/12/26/covid-19-vaccine-derivatives-pig-fatwa-egyptian-dar-al-ifta
https://english.aawsat.com/home/article/2706451/egypts-dar-al-ifta-authorizes-use-covid-19-vaccine-containing-pork-components