Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Turki Sahkan RUU Pengawasan Terhadap Yayasan dan Organisasi

image-gnews
Presiden Turki Tayyip Erdogan berpidato di depan anggota Partai AK yang berkuasa selama pertemuan di parlemen di Ankara, Turki, 23 Desember 2020. [Kantor Pers Kepresidenan / Selebaran melalui REUTERS]
Presiden Turki Tayyip Erdogan berpidato di depan anggota Partai AK yang berkuasa selama pertemuan di parlemen di Ankara, Turki, 23 Desember 2020. [Kantor Pers Kepresidenan / Selebaran melalui REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, - Parlemen Turki mengesahkan undang-undang yang akan meningkatkan pengawasan terhadap yayasan dan asosiasi. UU ini mendapat kritik dari berbagai pemerhati HAM karena berisiko membatasi kebebasan organisasi masyarakat sipil.

Undang-undang itu mengizinkan menteri dalam negeri mengganti anggota organisasi yang sedang diselidiki karena tuduhan terorisme, sementara kementerian dalam negeri juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menghentikan kegiatan kelompok tersebut di bawah undang-undang baru. Organisasi internasional juga akan dimasukkan di bawah hukum dan diberi sanksi yang sesuai.

RUU ini dirancang oleh Partai AK Presiden Tayyip Erdogan yang memegang kursi mayoritas di parlemen. RUU ini mendapat dukungan dari sekutu nasionalis MHP.

Awal pekan ini, tujuh organisasi masyarakat sipil, termasuk Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Amnesti, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan terorisme di Turki adalah sewenang-wenang. Mereka menganggap undang-undang tersebut melanggar praduga tidak bersalah dan menghukum mereka yang persidangannya belum diselesaikan.

“Mengingat ribuan aktivis masyarakat sipil, jurnalis, politikus, anggota organisasi profesi diselidiki dalam lingkup (undang-undang anti-terorisme), tidak diragukan lagi bahwa undang-undang ini akan menargetkan hampir semua asosiasi lawan,” kata asosiasi dikutip dari Reuters, Ahad, 27 Desember 2020.

Sebelumnya aparat Turki menggelar investigasi terhadap ratusan ribu orang di bawah dakwaan terorisme menyusul kudeta yang gagal pada 2016. Anggota Amnesti Internasional dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah diselidiki dan diadili, sementara ratusan yayasan juga ditutup dengan keputusan itu.

Kritikus mengatakan pemerintah Erdogan telah menjadikan kasus kudeta 2016 sebagai bahan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sementara pemerintah berdalih langkah-langkah tersebut diperlukan mengingat ancaman keamanan yang dihadapi Turki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan undang-undang, yayasan akan diperiksa setiap tahun oleh pegawai negeri. Gubernur lokal atau Menteri Dalam Negeri dapat memblokir donasi online untuk mencegah pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Denda hingga 200 ribu lira (US$ 26.500) dapat dikenakan. Denda ini lebih tinggi dari yang tertuang di dalam UU sebelumnya, yakni hanya 700 lira.

Menurut tujuh organisasi pemerhati HAM, pada praktiknya pemerintah Turki justru menutup organisasi-organisasi yang dianggap bersalah.

REUTERS

Sumber:

https://www.reuters.com/article/idUSKBN29106Y?il=0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turki Tuduh Standar Ganda AS terhadap Gaza dalam Laporan HAM

9 jam lalu

Pria Palestina duduk di reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza utara, 22 April 2024. PkkREUTERS/Mahmoud Issa
Turki Tuduh Standar Ganda AS terhadap Gaza dalam Laporan HAM

Turki mengatakan bahwa laporan HAM tahunan Washington gagal mencerminkan serangan Israel di Gaza.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

2 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

3 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Recep Tayyip Erdogan Rapat dengan Ketua Hamas Bahas Perang Gaza

3 hari lalu

Recep Tayyip Erdogan. AP Photo
Recep Tayyip Erdogan Rapat dengan Ketua Hamas Bahas Perang Gaza

Recep Tayyip Erdogan dalam rapat dengan Hamas, berjanji memberikan dukungan pada warga Gaza yang saat ini menderita akibat perang Gaza


Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

7 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan menghadiri konferensi pers dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz (tidak dalam gambar) di Kanselir di Berlin, Jerman, 17 November 2023. REUTERS/Liesa Johannssen
Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

Recep Tayyip Erdogan kembali menyamakan Israel dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler.


Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

8 hari lalu

Ilustrasi digital nomad (Pixabay)
Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan visa digital nomad di Italia atau Turki?


15 Fakta Unik Turki, Negara yang Terletak di Benua Asia dan Eropa

8 hari lalu

Berikut ini daftar fakta unik Turki, mulai dari kebiasaan minum teh, asal-muasal Sinterklas, hingga bunga tulip yang jadi bunga nasional. Foto: Canva
15 Fakta Unik Turki, Negara yang Terletak di Benua Asia dan Eropa

Berikut ini daftar fakta unik Turki, mulai dari kebiasaan minum teh, asal-muasal Sinterklas, hingga bunga tulip yang jadi bunga nasional.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

9 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

10 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?