TEMPO.CO, - Dewan Perwakilan Rakyat Denmark memutuskan untuk mengkriminalisasi hubungan seks tanpa persetujuan. Hal ini mereka atur dalam revisi undang-undang tentang pemerkosaan yang disahkan pada Kamis kemarin.
Dengan undang-undang baru ini, seseorang bisa dianggap memerkosa dan dipidana jika melakukan hubungan seks sementara pasangannya menolak. Sementara dalam UU yang lama, jaksa penuntut harus menunjukkan dahulu bahwa ada kekerasan.
"Sekarang akan jelas, bahwa jika kedua belah pihak tidak menyetujui seks, maka itu pemerkosaan,” kata Menteri Kehakiman Nick Haekkerup dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aljazeera, Jumat, 18 Desember 2020.
“Ini adalah hari terobosan untuk kesetaraan gender di Denmark bahwa kami sekarang memiliki undang-undang persetujuan baru,” kata Haekkerup.
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa jaksa masih memiliki beban pembuktian.
Undang-undang serupa telah diperkenalkan di negara tetangga Denmark, Swedia, pada 2018. Hasilnya ada peningkatan hukuman pemerkosaan sebesar 75 persen.
Sekitar 11.400 wanita setahun diperkosa atau menjadi sasaran percobaan pemerkosaan di Denmark, menurut angka kementerian.
Amnesty International mengatakan Denmark telah menjadi negara ke-12 di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan eksplisit sebagai pemerkosaan.
“Ini adalah hari yang luar biasa bagi perempuan di Denmark karena menyerahkan undang-undang pemerkosaan yang sudah ketinggalan zaman dan berbahaya ke tong sampah sejarah dan membantu mengakhiri stigma yang meluas dan impunitas endemik untuk kejahatan ini,” kata Peneliti Hak Perempuan dari kelompok kampanye, Anna Blus.
Undang-undang pemerkosaan, yang disahkan tanpa abstain atau oposisi apa pun, akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
AL JAZEERA
https://www.aljazeera.com/news/2020/12/17/denmark-to-define-sex-without-explicit-consent-as-rape
.