Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Prancis Vonis Penjara Komplotan Penyerang Kantor Charlie Hebdo

image-gnews
Layar ponsel menunjukkan aplikasi majalah Charlie Hebdo di Paris, 1 September 2020. Menjelang pembukaan persidangan serangan teroris, majalah ini menerbitkan ulang karikatur nabi Muhammad yang sempat menuai protes dari umat Islam seluruh dunia. REUTERS/Hans-Lucas
Layar ponsel menunjukkan aplikasi majalah Charlie Hebdo di Paris, 1 September 2020. Menjelang pembukaan persidangan serangan teroris, majalah ini menerbitkan ulang karikatur nabi Muhammad yang sempat menuai protes dari umat Islam seluruh dunia. REUTERS/Hans-Lucas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis penjara kepada 14 orang yang terlibat dalam penyerangan kantor Charlie Hebdo 2015 lalu. Dikutip dari kantor berita Al Jazeera, besarnya hukuman penjara yang diberikan beragam mulai dari empat tahun hingga seumur hidup.

Pengacara korban dan aktivis mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Paris. Menurut mereka, vonis yang diberikan pengadilan sudah tepat dan merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Prancis.

"Putusan tersebut adalah bukti bahwa ekstrimisme tidak memiliki tempat di Prancis. Terima kasih terhadap keadilan, hukum. Kebebasan (berpendapat) ditegakkan," ujar Kepala organisasi pers merdeka, Reporters Without Borders (RSF), Kamis, 17 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan di kantor Charlie Hebdo dipicu penerbitan karikatur Nabi Muhammad oleh majalah bergaya satir itu. Pelaku serangan menganggapnya sebagai hinaan terhadap Islam mengingat Nabi Muhammad tidak boleh ditampilkan dalam wujud manusia menurut ajaran agama tersebut.

Sebanyak 12 orang meninggal dan 11 luka-luka dalam serangan itu. Adapun seluruh korban adalah pegawai redaksi Charlie Hebdo yang tidak bisa melakukan perlawanan karena serangan yang bersifat dadakan. Pasca serangan tersebut, Charlie Hebdo memindahkan kantor redaksinya dan beroperasi secara lebih hati-hati untuk memastikan peristiwa serupa tak terulang.

Pelaku serangan diketahui adalah anggota Al-Qaeda yang beroperasi di Prancis. Selama beroperasi, ia disokong oleh belasan orang yang baru saja divonis oleh Pengadilan Paris.

Salah satu dari 14 terpidana yang divonis adalah Hayat Boumeddiene. Ia disebut terbukti mendanai dan menjadi bagian dari jaringan terorisme. Adapun ia diadili secara in absentia karena yang bersangkutan dalam pelariannya. Kabar terakhir, perempuan tersebut diduga berada di Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Boumeeddiene, ada juga Coulibaly. Coulibaly adalah rekan dari pembantai di kantor Charlie Hebdo. Ia disebut terbukti membantu penyerangan di sana dan menjadi bagian dari organisasi teroris.

Tidak semua terpidana dijerat dengan pasal terorisme dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dijerat dengan pasal lebih ringan karena tidak terlibat secara langsung. Itulah kenapa beberapa dari mereka dihukum ringan, 4 tahun penjara.

Charlie Hebdo merayakan putusan pengadilan itu dengan menerbitkan cover provokatif, sesuai gaya mereka. Mereka memperlihatkan "Tuhan" yang tengah digiring ke dalam mobil polisi. Adapun judul dari edisi tersebut adalah "Tuhan Telah Diletakkan di Tempat Seharusnya".

"Lingkaran kekerasan, yang dimulai dari serangan di Charlie Hebdo, akhirnya usai," ujar Pemimpin Redaksi Charlie Hebdo, Laurent Riss Sourisseau, yang luka parah dalam serangan lima tahun lalu itu.

ISTMAN MP | AL JAZEERA

https://www.aljazeera.com/news/2020/12/16/french-court-finds-accomplices-to-charlie-hebdo-attackers-guilty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

3 hari lalu

Duta Besar Aljazair untuk PBB Sofiane Mimouni berbicara sebelum pemungutan suara mengenai resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di markas besar PBB di New York, AS, 20 Februari 2024. REUTERS/Mike Segar
Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

5 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

8 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Herzi Halevi. Reuters
Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

Beberapa sekutu memperingatkan eskalasi setelah serangan Iran terhadap Israel meningkatkan kekhawatiran akan perang regional yang lebih luas.


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

8 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

16 hari lalu

Suasana peringatan
Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

Rwanda pada Minggu memulai peringatan selama satu pekan untuk memperingati 30 tahun genosida terhadap ratusan ribu warga etnis Tutsi pada 1994.


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

17 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


Sekutu Pertimbangkan Hentikan Penjualan Senjata ke Israel Setelah Kematian Relawan Asing di Gaza

17 hari lalu

Pekerja bantuan Australian World Central Kitchen (WCK), Lalzawmi
Sekutu Pertimbangkan Hentikan Penjualan Senjata ke Israel Setelah Kematian Relawan Asing di Gaza

Beberapa negara Eropa sekutu Israel pertimbangkan hentikan penjualan senjata akibat pembunuhan tujuh relawan World Central Kitchen di Gaza