TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Damaskus pada 10 Desember 2020 kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural atau ilegal dari Suriah melalui program Repatriasi WNI. Pemulangan ini adalah gelombang ke-8 pemulangan TKI sepanjang 2020.
Dalam repatriasi kali ini, ada 28 TKI yang dipulangkan ke Indonesia. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Provinsi NTB, Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Timur.
Repatriasi WNI dari Suriah bekerjasama dengan KBRI Damaskus, 17 Juli 2020. Sumber: Dokumen KBRI Beirut, Lebanon
Dengan pemulangan ini, maka total sepanjang 2020 dan masa pandemi COVID-19, KBRI Damaskus telah memulangkan 357 TKI illegal. Pemulangan dilakukan meski akses lintas negara dari Suriah semakin sulit untuk ditembus karena pandemi COVID-19.
Duta Besar RI Damaskus, Duta Besar Wajid Fauzi melepas keberangkatan ke-28 WNI tersebut secara langsung. Duta Besar Wajid mengatakan jumlah TKI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Indonesia masih terus bertambah. Padahal Pemerintah telah menghentikan dan melarang pengiriman TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sebagai PLRT ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015.
Duta Besar Wajid meminta kepada semua pihak yang terkait pemberangkatan TKI ke luar negeri, agar menaati segala peraturan dan hukum yang diberlakukan oleh Pemerintah. Mereka yang terlibat dalam prosedur pengiriman TKI diminta tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.
Repatriasi ini hasil dari kerja sama dan bantuan KBRI Beirut, Lebanon, serta Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI. Proses repatriasi ini semakin menantang karena prosedur lintas batas yang sulit ditembus dampak dari pandemi dunia Covid-19.