TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman penjara Reynhard Sinaga dari 30 tahun ke 40 tahun. Pengacara Negara Michael Ellis QC mengatakan, hukuman Reynhard Sinaga diperberat karena dia melakukan kasus pemerkosaan yang keji serta menggemparkan Inggris.
"Saya bersyukur pengadilan menetapkan masa hukuman minimal yang lebih panjang. Saya berharap putusan ini bisa memberikan rasa lega dan damai kepada korban kejahatan yang keji ini," ujar Ellis, dikutip dari Sky News, Sabtu, 12 Desember 2020.
Reynhard Sinaga, sebagaimana diketahui, adalah Warga Negara Indonesia yang menempuhi studi pasca sarjana di Leeds dan Manchester Inggris. Namun, di Inggris, dia dikenal karena kasus pemerkosaan berseri yang ia lakukan.
Kasusnya sudah lama terungkap, namun putusan persidangan tingkat pertama baru terungkap Januari lalu. Dalam persidangan itu, diketahui bahwa Reynhard Sianag sudah memperkosa banyak korban. Kurang lebih korbannya ada 206 di mana 23 di antaranya baru terungkap belakangan ketika proses persidangan sudah berjalan.
Adapun ratusan korban itu, mayoritas, menjadi korban Reynhard Sinaga karena dijebak olehnya. Reynhard, yang tinggal di dekat kawasan kampung LGBT Manchester, diketahui kerap merayu pria-pria kesepian untuk datang ke apartemennya. Di sana, Reynhard membius mereka untuk kemudian melakukan pelecehan seksual tanpa korbannya sadari.
Reynhard juga kerap memfilmkan aksi pemerkosannya dan menyimpannya. Beberapa di antaranya menjadi barang bukti untuk menjeratnya. "Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan karena Sianag akan berada di penjara 10 tahun lebih lama," ujar Wakil Kepala Kepolisian Manchester, Mabs Hussain.
Ketua Majelis Hakim, Lord Burnett, menambahkan bahwa sesungguhnya hakim sempat menimbang untuk memberikan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sianag. Namun, setelah mengkaji kembali kasus Reynhard Sinaga, mereka memutuskan ia lebih pantas dihukum puluhan tahun dibanding seumur hidup.
"Bukan bermaksud untuk meminimalisir hukumannya, namun untuk memastikan bahwa hukuman terberat itu dijatuhkan kepada kasus-kasus luar biasa, di mana ada nyawa yang hilang atau ada upaya pembunuhan," ujar Burnett.
ISTMAN MP | SKY NEWS