TEMPO.CO, - Parlemen Bhutan sepakat mendekriminalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini mereka lakukan dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam KUHP yang lama, perbuatan hubungan sesama jenis dianggap sebagai seks yang tidak wajar. Adapun dalam KUHP yang baru disebutkan bahwa “Homoseksualitas di antara orang dewasa tidak boleh dianggap sebagai seks yang tidak wajar.”
Amandemen itu disetujui oleh 63 dari 69 anggota parlemen dan enam lainnya abstain dari pemungutan suara. UU KUHP yang baru ini perlu disetujui oleh raja Bhutan untuk menjadi undang-undang.
"Saya tidak berhenti tersenyum sejak kemarin. Saya sangat menantikan persetujuan Yang Mulia," kata Tashi Tsheten, seorang aktivis Bhutan dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 11 Desember 2020.
Dengan revisi KUHP ini, kata Tsheten, kaum LGBTIQ di Bhutan akan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermartabat setelah sekian lama menghadapi stigma dan diskriminasi.
Jessica Stern, direktur eksekutif kelompok aktivis OutRight Action International, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa amendemen KUHP ini adalah pencapaian besar. “Sudah terlalu lama hak asasi kelompok LGBTIQ tidak diakui. Hari ini, Bhutan memilih untuk menceritakan kisah yang berbeda dan menciptakan masa depan yang berbeda untuk dirinya sendiri," tuturnya.
“Ini adalah bukti ketekunan gerakan LGBTIQ di Bhutan, dan sumber inspirasi bagi gerakan LGBTIQ di seluruh benua dan dunia di mana undang-undang semacam itu masih berlaku,” katanya.
Bhutan adalah negara kecil yang terkurung daratan dengan populasi 770 ribu orang yang terletak di kaki bukit selatan pegunungan Himalaya, terjepit di antara Cina di utara dan India di selatan.
CHANNEL NEWS ASIA
https://www.channelnewsasia.com/news/asia/bhutan-lawmakers-vote-to-decriminalise-same-sex-relations-13750336