TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Iran memperkuat vonis mati untuk jurnalis Amadnews, Ruhollah Zam, yang diputus oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Dikutip dari kantor berita Reuters, Mahkamah Agung Iran menimbang Ruhollah Zam terbukti bersalah memprovokasi kerusuhan dan gerakan anti-pemerintah Iran pada 2017 lalu.
"Ya, Mahkamah Agung mendukung putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Iran...Pengadilan telah menimbang dan menyetujui vonis Zam lebih dari sebulan yang lalu," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Gholamhossein Esmaili, Selasa, 8 Desember 2020.
Zam ditangkap di Irak dalam sebuah operasi intelijen tingkat tinggi pada tahun lalu. Sebelumnya, ia bersembunyi dan beroperasi di Prancis untuk menghindari kejaran aparat-aparat Iran. Oleh Pemerintah Iran, ia dianggap sebagai figur yang mengancam.
Nah, Amadnews digarap Zam di Prancis. Karena Amadnews pada dasarnya adalah media bawah tanah, Zam menggarapnya dengan memanfaatkan aplikasi Telegram. Sistem enkripsi Telegram memungkinkan Zam terus beroperasi tanpa khawatir diretas atau diblokir oleh Iran.
Di Iran, Amadnews populer di antara para penduduknya. Walau Pemerintah Iran sudah melarang, jutaan penduduk tetap bandel. Hal itulah yang membuat Pemerintah Iran semakin gerah.
Setelah bersembunyi selama beberapa bulan, Zam akhirnya tertangkap pada Oktober 2019 lalu. Ia ditangkap oleh Pasukan Revolusi Iran yang disebut menjebaknya dalam sebuah operasi intelijen tingkat tinggi yang mengandalkan tipu muslihat. Bagaimana Zam sampai terjebak, hal itu tidak pernah terungkap lengkap.
Oleh Pengadilan Revolusi Iran, Zam diputus bersalah telah melakukan "Korupsi di muka bumi". Hakim menimbang, Zam telah terbukti bekerjasama dengan negara-negara musuh untuk memprovokasi unjuk rasa anti-Pemerintah pada 2017. Oleh karenanya, menurut hakim, ia pantas menerima hukuman mati.
Pada unjuk rasa yang dipicu kenaikan harga bahan pokok tersebut, Zam memang aktif mengawal jalannya demo. Lewat Amad News, ia konsisten memberikan perkembangan baru soal di mana unjuk rasa berlangsung, bagaimana unjuk rasa berjalan, hingga cara untuk bergaubung dengan unjuk rasa itu. Di samping itu, ia juga mengunggah video yang mengutuk pemerintahan Hasan Rouhani dan Ayatollah Ali Khamenei.
Dalam pembelaannya, Zam mengatakan bahwa ia hanya menjalankan "tugas jurnalistik". Ia membantah dirinya memanas-manasi warga untuk melakukan kerusuhan atau merusak properti pemerintah selama unjuk rasa 2017.
ISTMAN MP | REUTERS | AL JAZEERA
https://www.aljazeera.com/news/2020/12/8/iran-top-court-upholds-dissident-journalists-death-sentence