TEMPO.CO, - Partai Presiden Prancis Emmanuel Macron, La République En Marche, memutuskan untuk membatalkan aturan yang melarang warga mengambil dan mempublikasikan gambar petugas polisi. Keputusan ini mereka ambil setelah sekitar 100 ribu orang berunjuk rasa menolak gagasan tersebut.
"Kami mengusulkan versi baru pasal 24 dan versi baru akan diserahkan," kata Christophe Castaner, ketua Partai LaRem di parlemen, dikutip dari Reuters, Selasa, 1 Desember 2020.
Pasal 24 adalah bagian yang paling banyak diperdebatkan dari rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi kepolisian Prancis. Beberapa poin lainnya adalah mengatur penggunaan drone dan membatasi penjualan jenis kembang api yang sering ditembakkan ke arah polisi bila ada demonstrasi.
“Kami mengakui adanya keraguan, bahwa sebagian orang menganggap hak atas informasi sedang terancam. RUU tersebut belum dipahami oleh semua orang dan ada keraguan di kalangan jurnalis, orang Prancis, dan bahkan di dalam mayoritas kami sendiri. Makanya perlu klarifikasi," ucap Castaner.
Rancangan pasal tersebut mengatur orang yang mempublikasikan wajah anggota polisi dapat dihukum satu tahun penjara dan denda US$ 54 ribu.
Sebelumnya, lebih dari 133 ribu orang, termasuk 46 ribu orang di Paris, berdemonstrasi menentang rancangan undang-undang keamanan dalam pawai untuk kebebasan pers dan menentang kekerasan polisi.
REUTERS
https://www.reuters.com/article/idUSKBN28A25Z?il=0