Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Jaringan Pemerasan Seksual Korea Selatan Dipenjara 40 Tahun

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku jaringan pemerasan seksual terbesar di Korea Selatan, Cho Joo-bin. Dikutip dari CNN, pria berusia 25 tahun tersebut divonis penjara 40 tahun karena terbukti melakukan kurang lebih 15 bentuk tindak pidana.

Beberapa tindak pidana yang ia lakukan meliputi pornografi, pelecehan seksual, pemerasan, penyebaran data pribadi, eksploitasi, kejahatan terorganisir, dan masih banyak lagi. Divonisnya Joo-bin mengakhiri kasus pelecahan seksual terbesar yang membuat gempar Korea Selatan akhir-akhir ini

"Dia juga terbukti bersalah memerintahkan pihak ketiga untuk memperkosa perempuan yang juga di bawah umur," ujar majelis hakim di Korea Selatan, Kamis, 26 November 2020.

Hukuman untuk Joo-bin tidak hanya penjara 40 tahun saja. Ia juga diwajibkan mengenakan gelang alarm selama 30 tahun agar tidak mencoba kabur. Selain itu, ia dikenai hukuman denda 10,64 juta Won Korea atau setara dengan Rp135 juta.

Jaksa sejatinya menuntut Joo-bin divonis penjara seumur hidup. Pertimbangan mereka, Joo-bin telah melakukan tindak pidana yang tidak terkira dampaknya selain menganiaya korbannya tanpa rasa bersalah sedikitpun. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga merasa 40 tahun sudah cukup untuk membuat Joo-bin kapok.

Hakim Lee Hyun-Woo menjelaskan pertimbangannya bahwa Joo-bin tidak memiliki catatan kriminal dan ia pun memiliki kesepakatan dengan para korbannya. Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, tindak kejahatan ia lakukan dengan sepengetahuan korbannya. Walau begitu, kata Hyon-woo, hal itu bukan lantas membenarkan tindakan-tindakan Joo-bin.

Ilustrasi pornografi.[Sky News]

Korban Joo-bin tidak sedikit. Berdasarkan berkas perkara, ia sudah menjebak, mengeksploitasi, dan memeras 74 perempuan. Sebanyak 16 di antaranya berusia remaja.  Modus operandinya diawali dengan membuka lowongan pekerjaan palsu. Kebanyakan berupa tawaran bekerja untuk model.

Dari lowongan pekerjaan palsu itu, Joo-bin mulai mengumpulkan data perempuan-perempuan yang berpotensi ia eksploitasi. Hal itu mulai dari alamat, nomor jaminan sosial, hingga foto. Kepada mereka, Joo-bin berdalih data itu untuk keperluan administrasi, termasuk pembayaran gaji.

Usai menentukan mangsanya, Joo-bin mulai meminta mereka untuk mengirimkan lebih banyak foto. Kali ini yang lebih sensual. Dari situ, Joo-bin baru kemudian mengungkapkan niat aslinya, memeras mereka agar mau bekerja untuknya sebagai bintang porno online. Jika tidak mau, maka semua data yang ia punya akan disebar ke publik. Korbannya tak punya pilihan lain.

Joo-bin membuka bisnisnya di Telegram. Memakai alias "Baksa', ia mengelola delapan akun dengan jumlah pelanggan bisa mencapai 10 ribu orang. Di sana, pelanggannya perlu membayar untuk bisa mengakses live-streaming korban-korbannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

"Menimbang betapa seriusnya kejahatan yang ia lakukan, organisasi, sikap dia, serta kerusakan yang ia perbuat, tidak hanya kepada korban tetapi juga masyarakat, maka ia pantas dipenjara untuk waktu lama," ujar Hyun-Woo.

Joo-bin tidak ditangkap sendiri. Jaringannya juga dibabat oleh Kepolisian Korea Selatan, mulai dari kolaborator hingga pelanggan. Jumlah mereka lebih dari 120 orang. Beberapa di antaranya sudah divonis dengan hukuman penjara 7-15 tahun.

Hal yang mengejutkan, salah satu kolaborator Joo-bin pun ada yang di bawah umur. Oleh karenanya, ia dimasukkan ke pusat rehabilitasi remaja untuk durasi 5-10 tahun.

Lee Hyo-rin, pengurus koalisi yang memberikan perhatian khusus pada kejahatan seks digital, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Putusan kepada Joo-bin bisa menjadi yurisprudensi untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku-pelaku kejahatan serupa.

"Beberapa tahun terakhir, pelaku tindak pidana seksual digital kerap mendapat hukuman ringan. Banyak kasus serupa dan saya harap putusan kali ini menjadi acuan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku," ujar Hyo-rin mengakhiri.

ISTMAN MP | CNN | REUTERS

https://edition.cnn.com/2020/11/25/asia/korea-telegram-sex-crime-verdict-intl-hnk/index.html

https://www.reuters.com/article/us-southkorea-sexcrime/south-korea-sentences-leader-of-sexual-blackmail-ring-to-40-years-in-prison-yonhap-idUSKBN28608F?il=0


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

14 jam lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

1 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.


Seoul Lumpuh, Sopir Bus Mogok Massal Tuntut Naik Gaji

1 hari lalu

Ilustrasi bus (Pixabay)
Seoul Lumpuh, Sopir Bus Mogok Massal Tuntut Naik Gaji

Sopir bus di Seoul, Korea Selatan ramai-ramai mogok kerja memprotes besaran upah. Akibatnya sektor transportasi lumpuh.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Doh Kyung-soo alias D.O. EXO Akan Gelar Konser di 11 Kota Asia, Kapan ke Jakarta?

2 hari lalu

Do Kyungsoo atau D.O. EXO. Foto: Twitter/@weareoneEXO
Doh Kyung-soo alias D.O. EXO Akan Gelar Konser di 11 Kota Asia, Kapan ke Jakarta?

D.O. EXO mengumumkan kota dan tanggal untuk tur konser penggemar 'Bloom' 2024 mendatang di Asia


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.