TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Brittany, Prancis, didenda oleh polisi setelah melanggar lockdown Covid-19 dengan alasan mau memukul muka seorang pria.
Warga dari Lannion (Côtes d'Armor) didenda 135 euro (Rp 2,2 juta) setelah polisi memeriksa penjelasan tertulisnya karena berada di luar.
Menurut laporan Euronews, 24 November 2020, pria berusia 39 tahun itu bersembunyi di balik sebuah mobil dekat stasiun kereta Lannion pada hari Sabtu sekitar pukul 01:00 dini hari ketika dia ditemukan oleh patroli polisi.
Warga Prancis harus mengisi formulir, cetak atau online, untuk menjelaskan alasan mereka berpergian selama lockdown.
Warga diperbolehkan berpergian selama pandemi karena alasan penting, sebagaimana ditentukan dalam formulir pengesahan.
"Dia mengatakan dia sedang menunggu seseorang untuk memukuli mereka," kata Komandan Divisi Daniel Kerdraon. Daniel mengatakan pria itu juga membawa pisau lipat.
"Dia memiliki sertifikat tulisan tangan dengan nama aslinya dan waktu dia meninggalkan rumah pada pukul 22:15, tetapi dia diberitahu bahwa alasan keluarnya tidak valid," kata Daniel.
Daniel Kerdraon mengatakan pria itu mengaku sedang menunggu untuk memukuli wajah seseorang (berkelahi), The Local France melaporkan.
Pria yang dalam pengaruh alkoholo itu ditahan semalaman dan dibebaskan pada Sabtu pagi dengan denda wajib 135 euro (Rp 2,2 juta) karena melanggar aturan lockdown untuk mencegah gelombang ketiga wabah Covid-19, dan denda 150 euro (Rp 2,5 juta) lainnya karena perilaku mabuk di tempat umum.
Sumber:
https://www.euronews.com/2020/11/23/french-man-fined-for-leaving-home-during-lockdown-to-beat-someone-up
https://www.thelocal.fr/20201123/frenchman-fined-for-breaking-lockdown-to-go-and-smash-a-guys-face-in