TEMPO.CO, Jakarta - Singapura akan menuntut seorang aktivis yang melakukan protes sendirian tanpa izin dengan memasang karton bergambar wajah tersenyum di luar kantor polisi.
Polisi mengatakan kepada Jolovan Wham, 40 tahun, yang memiliki beberapa perselisihan dengan pihak berwenang di Sinagpura, yang secara ketat mengontrol pertemuan publik, media dan kebebasan berbicara, pada hari Kamis bahwa ia akan secara resmi didakwa di pengadilan pada hari Senin, menurut laporan Reuters, 20 November 2020.
Tuduhan itu terkait dengan insiden Maret tahun ini di mana Wham menunjukkan dukungannya kepada seorang aktivis lingkungan muda, yang mengatakan dia telah diinterogasi oleh polisi atas protes serupa beberapa hari sebelumnya. Wham mengunggah foto dirinya memegang gambar wajah tersenyum di akun media sosialnya.
Pegiat kampanye hak-hak sipil itu, yang telah menjalani hukuman penjara singkat tahun ini, akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum, yang mengatur pertemuan dan protes di tempat-tempat umum, menurut lembar dakwaan yang diposting Wham di Twitter. Dia menghadapi denda hingga S$ 5.000 (Rp 52,7 juta).
Polisi Singapura mengkonfirmasi Wham telah diberitahu tentang dakwaan tersebut tetapi tidak segera memberikan komentar lebih lanjut.
"Tuduhan terhadap saya ini hanya menunjukkan betapa tidak masuk akalnya situasinya," kata Wham dalam pesan teks, menambahkan dia berencana untuk menolak bersalah.
"Menyebut apa yang saya lakukan dalam sebuah protes adalah penyalahgunaan bahasa Inggris. Bagaimana bisa satu orang berdiri di depan umum selama beberapa detik untuk sebuah foto bisa menjadi ancaman bagi ketertiban umum?" Kata Wham.
Peneliti Amnesty International Asia Tenggara Rachel Chhoa-Howard mengatakan insiden itu adalah contoh lain dari tindakan represif pemerintah Singapura untuk menekan protes damai Wham.
Sumber:
https://uk.reuters.com/article/uk-singapore-crime/singapore-activist-faces-fine-over-one-man-smiley-face-sign-protest-idUKKBN2800DX