TEMPO Interaktif, Sydney: Menjelang eksekusi tiga mati terpidana bom Bali 2002, keluarga korban bom Bali 2002 mengaku sulit memaafkan ketiga terpidana mati itu.
David Byron merupakan keluarga korban bom Bali pada Oktober 2002. Anak Byron yang ketika itu masih berusia 15 tahun, Chloe Byron, termasuk dalam 88 warga Australia yang tewas di Sari Club, Bali, Indonesia.
"Kami berasal dari masyarakat yang tidak menyetujui hukuman mati. Dan kami berpikir bahwa itu merupakan hal yang benar," ujar David Byron. "Lalu sesuatu terjadi. Entah untuk kasus ini ataupun kasus lain, Anda lalu berpikir bahwa mereka seharusnya dihukum mati."
Untuk mengenang anaknya yang menjadi korban, Byron menggelar turnamen selancar air untuk selancar panjang di Sydney, Australia, Minggu (19/10), dengan nama Chloe's Contest. Meski mengaku sulit memaafkan ketiga terpidana bom Bali 2002, Byron berharap Chloe's Contest tidak menebarkan rasa dendam.
"(Turnamen hari) Minggu adalah hari pencerahan. Tidak boleh ada kegelapan di sana," ujar Byron.
Saat ini, tiga terpidana bom Bali 2002--Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra--tengah menanti eksekusi mati. Ketiga terpidana tersebut kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka sedang menanti keputusan kejaksaan untuk mengeksekusi mereka.
Ninemsn| Kodrat Setiawan