TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan ada 17 WNI yang tiba di Jepang dalam kondisi positif Covid-19.
“Setelah diuji PCR saat tiba di Jepang ternyata positif COVID-19,” kata Faizasyah kepada Tempo.
Detail identitas WNI tersebut tidak dipublikasi, hanya kabar yang beredar menyebut WNI tersebut rombongan yang hendak magang di Jepang.
Teuku Faizasyah, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri. Sumber: Suci Sekar/TEMPO
Temuan itu cukup mengejutkan mengingat ke-17 WNI tersebut terbang ke Jepang dengan membawa surat keterangan sudah menjalani prosedur PCR dengan hasil yang negatif. Surat keterangan bebas Covid-19 juga diperlukan saat WNI tersebut mengajukan visa di kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sehingga visa pun bisa diterbitkan.
Faizasyah mengatakan ke-17 WNI tersebut saat ini mereka tengah menjalani perawatan di RS dekat bandara Kansai, Jepang.
Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, Jepang terhitung mulai 1 Oktober 2020, memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”.
Situs Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menyebut setelah menerima visa, pelancong wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis (bebas Covid-19) ketika mendarat di Jepang.
Sumber: https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_33.html