TEMPO.CO, Jakarta - Minum-minuman keras (alkohol) dan kumpul kebo atau tinggal bersama kekasih sebelum menikah akan menjadi hal yang diperbolehkan (legal) di Uni Emirat Arab. Lewat aturan ini, nantinya siapa pun yang minum atau memiliki minuman beralkohol atau menjual minuman keras di area – area khusus tanpa izin, tidak akan dibawa ke meja hijau.
Minuman beralkohol sejauh ini hanya bisa dikonsumsi secara pribadi atau di tempat-tempat umum yang sudah mendapat izin dari otoritas. Hanya orang yang sudah berumur 21 tahun ke atas yang boleh membeli minuman keras di Uni Emirat Arab.
Sebuah perubahan juga saat dilaporkan pasangan yang belum menikah sekarang boleh tinggal bersama, di mana sebelumnya hal ini adalah sebuah kejahatan di Uni Emirat Arab.
Kantor berita WAM mewartakan Uni Emirat Arab akan menghapuskan kriminalisasi pada sejumlah aturan yang tidak menyebabkan kerugian pada orang lain, seperti mengkonsumsi minuman beralkohol dan hubungan seks di luar pernikahan. Hakim dan jaksa penuntut akan memutuskan hal ini lebih lanjut.
Disebutkan pula, upaya percobaan bunuh diri juga akan masuk kategori ; yang tidak dikriminalisasi.
Sebelumnya pada Sabtu, 7 November 2020, Uni Emirat Arab mengatakan pihaknya telah meringankan hukuman yang disebut pembunuhan demi kehormatan dan memberikan amandemen hukum warisan untuk masyarakat. Semua ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi urusan pribadi dan hukum keluarga di Uni Emirat Arab.
Uni Emirat Arab mengatakan reformasi di bidang hukum adalah bagian dari upaya meningkatkan legalisasi dan iklim berinvestasi di negara itu serta untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip toleransi. Sejumlah kelompok HAM mengatakan ada ribuan perempuan dewasa dan remaja perempuan yang dibunuh oleh anggota keluarga mereka di penjuru Timur Tengah dan Asia Selatan per tahun, yang marah karena telah dianggap merusak kehormatan keluarga.
Sumber: https://www.mirror.co.uk/news/world-news/drinking-alcohol-living-together-outside-22981482