TEMPO.CO, Jakarta - Lee Myung Bak, mantan presiden Korea Selatan, kembali masuk bui pada Senin sore menyusul keputusan Mahkamah Agung pekan lalu untuk mengkonfirmasi hukuman penjara 17 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan banding dalam kasus korupsi.
Lee Myung Bak, 78 tahun, sempat keluar dari penjara sejak Februari saat dia mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menolak jaminannya, dikutip dari Yonhap, 2 November 2020.
Mantan presiden yang memerintah Korea Selatan dari 2008-2013, dibawa ke Pusat Penahanan Dongbu Seoul di timur Seoul, di mana dia telah menjalani hukuman selama sekitar satu tahun setelah penangkapannya pada 22 Maret 2018. Lee Myung Bak dipenjara sendiri di sel seluas 13,07 meter persegi.
Dia akan menjalani masa hukuman 16 tahun karena sudah menjalani sekitar satu tahun di balik jeruji besi.
Dari Senin pagi, sekitar 100 jurnalis, pendukung dan pengunjuk rasa berkumpul di depan rumah Lee di Seoul selatan untuk melihat sekilas mantan presiden sebelum dia dibawa pergi untuk penahanan. Sekitar 170 petugas polisi dikirim untuk menjaga ketertiban dan mencegah kemungkinan bentrokan.
Lee meninggalkan rumahnya sekitar pukul 1:46 siang setelah bertemu dengan mantan anggota staf dan pembantunya, dan tiba di pusat penahanan sekitar pukul 14:40.
"Mereka bisa menangkap saya tapi mereka tidak bisa mengunci kebenaran," kata pengacaranya, Kang Hoon, mengutip ucapan Lee.
Kali ini Lee diperkirakan akan berada di sel isolasi lagi, di sel yang dilengkapi dengan televisi, cermin, meja, lemari, dan wastafel. Seorang petugas penjara akan ditugaskan untuk membantunya menjalani kehidupan penjara untuk menghormati status mantan presidennya.
Menurut seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman, ada kemungkinan mantan presiden dapat menjalani waktunya di pusat penahanan, mengingat usia dan kondisi kesehatannya, daripada dipindahkan ke penjara, seperti yang diterapkan pada dua mantan presiden Korsel lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo.
Banyak narapidana terkenal dikurung di pusat penahanan, termasuk Kim Ki-choon, mantan kepala staf mantan Presiden Park Geun-hye, dan mantan anggota parlemen Lee Sang-deuk, kakak laki-laki Lee, yang dihukum karena menerima suap. Choi Soon-sil, orang kepercayaan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, saat ini juga ditahan di sana.
Sumber:
https://en.yna.co.kr/view/AEN20201102001951315