TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim di sebuah pengadilan di Nigeria pada Selasa, 27 Oktober 2020, memutuskan tidak melanjutkan sebuah kasus hukum terhadap 47 laki-laki yang didakwa memperlihatkan kemesraan di muka publik dengan pasangan gay mereka (sesama jenis).
Putusan hakim itu mengakhiri kasus yang dipandang secara luas sebagai ujian bagi undang-undang larangan menjalin hubungan sesama jenis di Nigeria. Ke-47 laki-laki dalam kasus ini ditahan polisi dalam sebuah penggeledahan di sebuah hotel di Lagos, Egbeda, Nigeria, pada 2018 lalu.
Polisi ketika itu menduga ke-47 laki-laki tersebut bagian dari sebuah klub gay, namun para terdakwa berkeras mereka berkumpul untuk menghadiri sebuah pesta ulang tahun. Jaksa penuntut dan pengacara para terdakwa dalam kasus ini mengatakan belum ada satu pun dari 47 orang itu yang dijatuhi hukuman.
Jaksa penuntut tak menghadiri sidang pada Selasa, 27 Oktober 2020 di Pengadilan Tinggi Lagos, Nigeria. Sebelumnya, jaksa penuntut gagal menghadirkan ke persidangan sejumlah saksi mata sehingga menyebabkan kasus ini ditunda sampai beberapa kali.
Hakim Rilwan Aikawa akhirnya mencabut kasus ini. Dia mengatakan keputusan ini diambil karena jaksa penuntut kurang tekun (menangani kasus ini).
Undang-undang Nigeria masih melarang pernikahan sesama jenis dan akan menjatuhkan hukuman sampai 14 tahun penjara bagi pelanggarnya. Aturan ini diberlakukan pada 2014 silam di bawah pemerintahan mantan Presiden Goodluck Jonathan, yang memicu protes secara internasional.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-nigeria-lgbt/nigerian-judge-throws-out-case-against-47-men-facing-homosexuality-charge-idUSKBN27C1TZ