TEMPO Interaktif, Perth: Warga Indonesia, Senin (13/10), hadir dalam sidang di Pengadilan Perth terkait kasus penyelundupan orang ke Australia bulan lalu. Pengacara warga Indonesia tersebut berhasil meyakinkan hakim untuk menunda proses peradilan hingga 24 Oktober.
Abdul Hamid ditangkap bulan lalu di dekat Pulau Ashmore. Pria berusia 35 tahun tersebut ditangkap bersama seorang kru yang masih remaja dengan dakwaan menyelundupkan 12 warga negara asing ke Australia.
Tiga warga Iran dan sembilan warga Afghanistan yang diselundupkan Abdul Hamid saat ini berada di pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan identitas dan tes kesehatan.
Pada sidang Senin, Abdul Hamid didampingi pengacara dan penerjemah. Mengenakan baju berwarna kuning dan jin warna abu-abu, Abdul Hamid terlihat sangat antusias menjalani sidang. Pengacara Abdul Hamid, Nicole Russel, berhasil meyakinkan hakim untuk menunda sidang pada 24 Oktober.
Sebelum persidangan, Departemen Imigrasi Australia mengatakan bahwa 12 penumpang perahu tersebut tidak mau kembali ke negara asal mereka.
WA Today| Kodrat Setiawan