Tunangan Mendiang Jamal Khashoggi Gugat Putra Mahkota Arab Saudi di Amerika

Hatice Cengis, tunangan Jamal Khashoggi, jurnalis dan kolumnis yang diduga tewas dibunuh di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki.
Hatice Cengis, tunangan Jamal Khashoggi, jurnalis dan kolumnis yang diduga tewas dibunuh di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki.

TEMPO.CO, Jakarta - Tunangan mendiang Jamal Khashoggi, jurnalis Arab Saudi yang tinggal di Amerika Serikat dan dibunuh secara sadis Oktober dua tahun lalu, resmi menggugat putra mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman di pengadilan Amerika pada 20 Oktober 2020.

Hatice Cengiz, warga negara Turki menggugat  putra mahkota Saudi sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan sadis kekasihnya. Jasad Jamal Khashoggi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Reuters dan Middle East Monitor, Cengiz juga menggugat lebih dari 20 orang terkait pembunuhan kekasihnya.

Gugatan didaftarkan Cengiz dan LSM yang didirikan Khashoggi, Democracy for the Arab World Now ke pengadilan Amerika kemarin.

Cengiz memilih mendaftarkan gugatan di Amerika karena menurutnya, Khashoggi sebagai korban tipu muslihat yang dimulai dari Kedutaan Amerika di Riyadh ketika dia pergi ke kedutaan untuk mengurus dokumen pernikahannya.

Menurut gugatan itu, pejabat Saudi di Kedutaan Besar Washington mengatakan pihaknya tidak dapat menerima dokumen Khashoggi di Amerika. Khashoggi diminta ke Konsulat Saudi di Istanbul, Turki untuk mendapatkan dokumen pernikahannya dengan Cengiz.

Di Konsulat Saudi di Istanbuk, Khashoggi disiksa secara sadis hingga tewas dan jasadnya belum diterima keluarga.

"Saya berharap penuh bahwa kami dapat meraih kebenaran dan keadilan bagi Jamal melalui gugatan ini. Saya menaruh kepercayaan saya pada sistem peradilan sipil Amerika untuk menyuarakan apa yang terjadi dan menuntut pertanggungjawaban mereka yang melakukan ini," kata Cengis seperti dikutip dari The Middle East Monitor, 20 Oktober 2020.

Kedutaan Arab Saudi di Amerika belum memberikan tanggapan atas gugatan terhadap MBS.

Berdasarkan undang-undang, pengadilan Amerika dibolehkan mengadili perkara pejabat negara lain yang terlibat melakukan penyiksaan dan kejahatan kemanusiaan.








Boeing Raup Pesanan Besar untuk 787 Dreamliner dari Arab Saudi

11 hari lalu

Boeing 787 Dreamliner. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo
Boeing Raup Pesanan Besar untuk 787 Dreamliner dari Arab Saudi

Dua maskapai penerbangan Arab Saudi berencana memesan total 78 unit Boeing 787 Dreamliner, pesanan komersial terbesar dalam sejarah Boeing.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

11 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

16 hari lalu

Ibu Negara Prancis Brigitte Macron berkunjung ke Museum Kerajaan untuk Afrika Tengah saat penyelenggaraan KTT NATO di Brussel, Belgia, Kamis, 12 Juli 2018. REUTERS/Vincent Kessler
Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

Hakim di Paris membatalkan kasus yang diajukan Brigitte Marcon yang menuduhnya transgender karena alasan prosedural.


Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

18 hari lalu

Aktivitas tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

Kerabat korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku telah meneken surat agar tak menuntut Pertamina. Pertamina merevisi frasa surat tersebut.


Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

19 hari lalu

Petugas DVI Polda Metro Jaya melakukan proses identifikasi korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. Jumlah korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, terus bertambah. Pukul 23.50 WIB, Jumat (3/3), jumlah korban tewas dalam kebakaran Plumpang ini mencapai 17 orang. 17 korban ini terdiri dari 15 orang dewasa dan dua anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku menerima surat yang isinya diminta tidak gugat PT Pertamina. Perusahaan membantah


Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

23 hari lalu

Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Priyono beserta jajaran melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

Dideklarasikan pada 1 Juni 2021, Partai Prima didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya berani memilih berhadap-hadapan dengan Orde Baru.


Apa Itu Gugatan Class Action?

26 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Apa Itu Gugatan Class Action?

Gugatan class action adalah suatu cara pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok.


Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda untuk Ketiga Kalinya

27 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Sidang gugatan kelompok kasus gagal ginjal akut di PN Jakarta Pusat ditunda lagi dengan alasan majelis hakim memeriksa persyaratan kelompok tergugat.


Sudah Pisah Rumah, Indra Bekti dan Aldila Jelita Sepakat Berpisah Secara Baik-baik

27 hari lalu

Indra Bekti dan Aldila Jelita, istrinya. Foto: Instagram Aldila Jelita.
Sudah Pisah Rumah, Indra Bekti dan Aldila Jelita Sepakat Berpisah Secara Baik-baik

Sudah 12 tahun menikah, Indra Bekti dan Aldila Jelita memutuskan untuk berpisah setelah pisah rumah selama sepekan terakhir.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

27 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.