TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor khusus bidang Hak Asasi Manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengatakan komunitas internasional perlu mempertimbangkan untuk mencabut sanksi atas Korea Utara, yang kondisi ekonominya memburuk akibat lockdown Covid-19.
Korea Utara belum melaporkan secara resmi adanya kasus Covid-19, yang menyebar ke sekitar 190 negara sejak awal tahun setelah muncul di Wuhan, Cina.
Korea Utara terkena sanksi ekonomi PBB sejak 2006 terkait program nuklir dan rudal balistik. Sanksi ini diperketat beberapa tahun belakangan.
Pelapor khusus HAM PBB untuk Korea Utara, Tomas Ojea Quintana, mengatakan negara itu menerapkan kontrol perbatasan yang kuat untuk mencegah masuknya pandemi Covid-19.
“Korea Utara juga mengalami masalah ekonomi sistemik dan kondisi cuaca yang buruk,” kata Tomas Ojea Quintana seperti dilansir Reuters pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut Quintana, penerapan lockdwon ketat di Korea Utara terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, telah berdampak negatif luas pada perdagangan.
Ini berdampak langsung pada pasokan makanan dan akses ke layanan kemanusiaan. Laporan ini akan diserahkan kepada Majelis Umum PBB pada pekan depan.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, pelapor khusus meyakini komunitas internasional bertanggung jawab untuk mengevaluasi penerapan ulang sanksi ini,” kata Quintana.
Sumber