TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan Singapura yang berulang kali melanggar protokol Covid-19, yang melarang pertemuan sosial selama masa lockdown, terkena denda sekitar 4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp43 juta.
Perempuan bernama Tuan Siti Aishah Tuan Ab Rahman, 20 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan untuk dua kasus pertemuan dengan orang lain dengan tujuan bersosialisasi. Ada tiga dakwaan lain yang serupa dan masuk dalam pertimbangan hakim terkait pengakuan Siti bahwa dia bersalah.
“Pengadilan mendengar pengakuan Siti bahwa dia diundang seorang teman untuk bertemu di sebuah area kosong di Bedok pada 8 Mei malam,” begitu dilansir Channel News Asia pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Saat itu, aturan lockdown atau circuit breaker masih berlangsung, yang melarang warga bertemu untuk acara sosial untuk alasan tidak penting.
Dia mengatakan merasa bosen berada di rumah dan bertemu dengan lima orang temannya untuk ngobrol dan menyanyi.
Seorang tetangga menelpon polisi saat mereka masih bernyanyi-nyanyi pada pukul 11 malam.
Saat petugas polisi datang, keenam teman ini sedang asyik mengobrol dan tertawa keras. Mereka mengakui tahu adanya aturan social distancing yang berlaku.
Siti juga kedapatan mengobrol dengan tiga orang temannya saat bertemu ketika dia sedang berbelanja dengan ibunya di kawasan Bedok, Singapura.
Sumber