TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga antariksa Amerika Serikat, NASA, mengumumkan delapan negara menandatangani perjanjian internasional untuk eksplorasi bulan yang disebut Artemis Accords pada Selasa pada 13 Oktober 2020.
NASA berupaya menyusun standar untuk pembangunan pemukiman jangka panjang di permukaan bulan. Negara yang terlibat dalam perjanjian ini adalah AS, Australia, Kanada, Jepang, Luxembourg, Italia, Uni Emirat Arab dan Inggris.
Nama perjanjian itu berasal dari nama program bulan NASA yaitu Artemis. Tujuan perjanjian ini adalah membangun sistem hukum antariksa dengan menerapkan zona aman, yang mengelilingi markas di bulan.
“Ini bertujuan mencegah munculnya konflik antar-negara yang beroperasi di sana,” begitu dilansir Reuters pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Perjanjian ini juga bertujuan memberi kesempatan kepada perusahaan swasta untuk memiliki sumber daya bulan yang mereka tambang. Perjanjian terwujud setelah proses pembicaraan selama beberapa bulan. AS berkepentingan karena akan mengirim astronot ke bulan pada 2024.
Sumber