TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia di Singapura, Parti Liyani, menjadi sorotan beberapa waktu lalu karena keberhasilannya memenangkan proses hukum atas tuduhan pencurian. Tidak main-main, kala itu lawannya adalah Liew Mun Leong, Chairman of Changi Airport Group, yang belakangan mengundurkan diri setelah dikalahkan Parti Liyani.
Via pesan Whatsapp kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2020, Parti Liyani bercerita dari awal hingga akhir perihal bagaimana ia bisa memenangkan proses hukum yang ia jalani. Semua itu, kata Parti Liyani, bermula ketika dirinya dibawa ke kantor Kepolisian Singapura tanpa tahu apa yang terjadi pada 2016 lalu.
Parti Liyanti, Tenaga Kerja Indonesia di Singapura yang berhasil mengalahkan Chairman Changi Group dalam persidangan terkait dugaan pencurian (sumber: Home)
1. Dibawa ke Kantor Polisi, Dituduh Mencuri
"Ketika saya dibawa ke kantor polisi, saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah, saya tidak mencuri," ujar Parti Liyani, mencoba mengingat lagi perkaranya. Kala itu proses investigasinya sangat singkat dan ia tidak menyangka belakangan akan menjadi sangat panjang hingga tahun 2020.
Parti Liyani ingat betul dirinya dituduh mencuri tiga kardus berisi barang-barang mewah. Beberapa di antaranya adalah tas merk Prada, Jam tangan Ferald Genta, ratusan potong baju, alat dapur, serta perhiasan. Nilainya, berdasarkan berkas dakwaan, nyaris mencapai Rp400 juta.
Kepada polisi, Parti Liyani bersikeras bahwa ia tidak mencuri kardus-kardus itu karena ketiganya masih berada di rumah. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa beberapa barang di kardus itu memang miliknya. Ada barang yang diberikan oleh Liew Mun Leong (ia panggil Sir), ada yang dibeli sendiri, ada juga dari teman.
"Untuk barang-barang yang bisa saya kenali, saya berikan penjelasan. Setelah saya diperbolehkan untuk melihat barang-barangnya secara langsung bersama pengacara, baru saya lebih yakin dalam memberikan penjelasan," ujar Parti Liyani yang baru bisa melihat barang bukti secara langsung jelang persidangan.
2.Dibantu Teman dari Dubai
Untuk membantu menyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah, Parti Liyani memanggil beberapa saksi. Salah satunya adalah teman dari Dubai bernama Diah. Di persidangan, Diah memberikan keterangan soal dompet milik Partai Liyani yang diklaim Liew Mun Leong sebagai miliknya. Padahal, dompet itu dari Diah.
"Selain itu, ada saksi ahli yang memberikan kesaksian mengenai pisau dapur yang saya beli di sebuah toko second hand. Kami juga memanggil ahli jam tangan," ujar Parti Liyani. 3.
3.Menyembunyikan Kasus Dari Keluarga
Parti Liyani tidak mau keluarganya khawatir akan proses hukum yang ia jalani. Semua jalannya proses hukum di Singapura ia sembunyikan kecuali kepada adiknya. Walau begitu, Parti Liyani menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya tak bisa mengirim uang dulu karena harus menjalani proses hukum dan sudah dipecat.
"Sekarang mereka sudah tahu karena ada wartawan TV yang tiba-tiba mendatangi rumah keluarga saya dan menyampaikan bahwa saya memenangkan kasus di Singapura," ujar Parti Liyani yang diminta segera pulang ke Indonesia oleh ibunya.
4.Tidak Menyerah Valau Divonis 26 Bulan
Parti Liyani tidak langsung memenangkan proses hukumnya. Di Pengadilan tahap pertama, Maret 2019, ia divonis 26 bulan penjara atas tuduhan pencurian. Dalam dakwaan, ia disebut mencuri barang senilai 34 ribu Dollar Singapura (Rp369 juta).
Parti Liyani berkata, dirinya sangat marah saat itu, namun tidak menyerah dan memutuskan banding di mana ia menang. "Saya tidak pernah sekalipun berpikir mengaku bersalah walau jalannya persidangan makan waktu lama," ujar Parti Liyani.
Selama proses hukum berjalan, Parti Liyani mentap di rumah aman Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME). Di sana, ia membantu sesama pekerja migran, mulai dari urusan administrasi hingga proses hukum yang serupa dengannya. Hal itu, kata Parti Liyani, untuk menyibukkan diri dan berpikir positif.
5. Tidak Jera Kerja di Singapura
Ketika dinyatakan tidak bersalah dalam proses banding, Parti Liyani mengaku sangat bahagia dan langsung berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya. Kepada Tempo, Parti Liyani berkata dirinya akan pulang ke Indonesia setelah semua urusan legal beres, namun menegaskan dirinya tak jera kerja di Singapura.
"Saya ingin selalu dekat dengan ibu saya...Mungkin saya akan buka warung kecil sambil menjaga ibu saya," ujar Parti Liyani yang sudah bekerja untuk keluarga Liew Mun Leong selama 9,5 tahun, dari Maret 2007 hingga Oktober 2016.
Untuk mereka yang akan bekerja di Singapura juga sepertinya, Parti Liyani menyarankan untuk siap mental dan pengetahuan. Terutama, kata ia, soal tata cara bekerja di luar negeri karena situasinya berbeda 180 derajat. "Kalau mental sudah kuat, apapun yang dialami di luar negeri tak akan terasa berat. Positif saja," ujarnya.
ISTMAN MP
Untuk wawancara lengkap antara Tempo dengan Parti Liyani:
https://majalah.tempo.co/read/161602/gugatan-dari-nganjuk