TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hak Asasi Manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB meminta pemerintah Nigeria untuk membebaskan penyanyi berusia 22 tahun yang dijatuhi hukuman mati karena lagu yang diduga menghujat.
Tim pelapor HAM PBB menilai hukuman itu melanggar hukum internasional.
Yahaya Aminu Sharif telah dijatuhi hukuman mati pada Agustus 2020 oleh pengadilan syariah di Kota Kano, yang merupakan pusat komersil Nigeria, Kota ini berpenduduk mayoritas Muslim di wilayah utara. Sharif terkena kasus ini setelah dia menyanyikan lagu itu dan membagikannya lewat aplikasi WhatsApp.
“Musik bukanlah kejahatan," begitu pernyataan kelompok pelapor PBB seperti Reuters pada Senin, 28 September 2020.
“Penerapan hukuman mati terhadap ekspresi artistik atau untuk berbagi lagu di internet merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum Hak Asasi Manusia internasional, serta konstitusi Nigeria,“ kata Karima Bennoune, seorang pelapor khusus tentang hak budaya.
Pakar Hak Asasi Manusia menilai Nigeria harus membatalkan hukuman mati dan menjamin keamanan penyanyi itu saat dia mengajukan banding.
Para pengunjuk rasa yang marah dengan lagu itu telah membakar rumah keluarga Sharif pada 4 Maret 2020 lalu.
Juru bicara peradilan negara bagian Kano, yang menjalankan pengadilan syariah dan pengadilan sipil, mengatakan keputusan itu diambil dengan dukungan asas legalitas. Dia mengaku tidak tahu jika Sharif mengajukan banding.
“Jika kami diminta membebaskannya, itu harus melalui prosedur hukum,“ kata juru bicara Baba Jibo Ibrahim.
Dilansir dari Reuters, sistem peradilan Kano telah menjadi sorotan sejak pengadilan syariah yang sama juga menghukum seorang bocah lelaki berusia 13 tahun dengan hukuman 10 tahun penjara pada bulan lalu.
Ini terjadi setelah bocah itu dinyatakan bersalah membuat pernyataan yang dinilai menghujat saat terjadi pertengkaran.
Kepala Auschwitz Memorial Polandia telah menulis surat kepada Presiden Nigeria untuk memintanya mengampuni bocah itu, yang bernama Omar Farouq, dan sekaligus menawarkan diri untuk menjalani sebagian dari masa hukuman penjara yang ditetapkan pengadilan.
FARID NURHAKIM | REUTERS
Sumber: