TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat tinggi bidang konstitusi Iran menampik pemberian sanksi Amerika Serikat kepada sejumlah hakim di negara itu terkait dugaan terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Ira mengritik balik mengenai tindak kekerasan polisi di Amerika terhadap warga kulit hitam di sana.
Ini terkait saksi AS berupa daftar sanksi terhadap pejabat dan lembaga di Iran terkait pelanggaran hak-hak sipil.
Salah satu sanksi menyasar seorang hakim di Iran terkait hukuman mati terhadap seorang pegulat di negara itu.
“Apakah sistem pengadilan Iran bisa mengenakan sanksi serupa kepada para pembunuh warga kulit hitam di negara itu, yang menyiksa saat penangkapan dan membunuh mereka tanpa pengadilan,” kata Abbas Ali Kadkhodaei, juru bicara Dewan Penjaga atau Guardian Council seperti dilansir Reuters pada Jumat, 25 September 2020.
Lembaga ini bertugas memeriksa undang-undang yang disahkan parlemen agar sesuai dengan konstitusi.
Kadkhodaei mengatakan ini terkait kasus pembunuhan terhadap George Floyd pada 25 Mei 2020 oleh seorang petugas polisi kulit putih.
Petugas itu menindih leher George Floyd selama nyaris sembilan menit dengan dengkul dengan sejumlah petugas lain berada di sebelahnya.
Sanksi AS tadi mengenai hakim Seyyed Mahmoud Sadati, yang memimpin sidang pegulat Navid Afkari dan menjatuhkan hukuman mati. Afkari terlibat unjuk rasa anti-pemerintah Iran dan menusuk seorang petugas hingga tewas pada 2018.
Sumber