TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Boris Johnson mengumumkan warga Inggris yang melanggar isolasi diri Covid-19 akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau Rp 191 juta.
Inggris mencatat 4.422 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir, menandakan lonjakan harian tertinggi sejak 8 Mei.
Pengumuman ini datang ketika Wali Kota London Said Khan memperingatkan London bersuap untuk memberlakukan lockdown lagi pada Senin, menurut Evening Standard, 20 September 2020.
Kurang dari 48 jam terakhir Inggris terancam lonjakan gelombang kedua Covid-19.
"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Johnson pada Sabtu, dikutip dari ABC.
Besaran denda mulai dari 1.000 poundsterling (Rp 19 juta) untuk pelanggaran pertama dan naik menjadi 10.000 poundsterling (Rp 191 juta) untuk pelanggar berulang.
Sementara beberapa pekerja berpenghasilan rendah yang kehilangan pendapatan akan menerima pembayaran tunjangan 500 poundsterling (Rp 9,5 juta).
Pemerintah Inggris saat ini menyarankan orang untuk tinggal di rumah setidaknya selama 10 hari setelah mereka mulai menderita gejala Covid-19, dan orang lain yang tinggal serumah dengan mereka tidak meninggalkan rumah selama 14 hari.
Sumber:
https://www.standard.co.uk/news/uk/uk-coronavirus-live-lates-updates-cases-a4551496.html
https://www.abc.net.au/news/2020-09-20/uk-boris-johnson-10000-pound-fine-for-covid-19-rule-breakers/12682522