TEMPO.CO, Auckland – Sejumlah warga di Auckland, Selandia Baru, menggelar demonstrasi memprotes aturan social distancing atau jaga jarak Covid-19, yang berlaku di kota terbesar itu.
Aturan itu berlaku setelah pandemi Covid-19 merebak di kota ini pada Agustus 2020.
“Kita semua ada di sini karena kita meyakini ini saatnya untuk berdiri dan mengatakan kami butuh hak-hak dan kebebasan kami kembali,” kata Jami-Lee Ross, pemimpin Partai Selandia Baru Maju atau Advance New Zealand, seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 12 September 2020.
Ross merupakan salah satu dari panitia unjuk rasa di Auckland ini seperti dilansir stasiun Televisi New Zealand.
Siaran televisi lokal menunjukkan kerumunan sekitar seribu orang berunjuk rasa tanpa memakai masker wajah.
Selandia Baru memiliki populasi sekitar lima juta orang dan tampaknya berhasil menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sana.
Namun, wabah ini kembali muncul di Auckland sejak Agustus dan memicu pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown di kota itu.
Perdana Menteri Jacinda Ardern, yang bakal mengikuti pemilu pada 17 Oktober 2020, mengendurkan pembatasan kegiatan publik pada awal September ini.
Namun, sejumlah aturan pembatasan masih berlaku seperti larangan berkumpul lebih dari 10 orang. Warga juga wajib memakai masker Covid-19 saat naik transportasi publik di negara itu.
Pada Sabtu, otoritas Selandia Baru melaporkan ada dua kasus baru Covid-19 sehingga totalnya menjadi 1,444 kasus. 24 orang meninggal karena pandemi ini.