TEMPO.CO, Minneapolis – Pengacara keluarga George Floyd mengatakan penyebab kematian pria kulit hitam ini setelah ditangkap polisi bukan karena terkait konsumsi obat jenis terentu.
Pengacara Ben Crump mengatakan ini menanggapi pernyataan dari pengacara terdakwa yang mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Floyd tewas karena mengalami overdosis obat yang dikonsumsinya yaitu fentanyl.
“Satu-satunya overdosis yang menewaskan George Floyd adalah tindakan kekerasan berlebihan dan rasis yang dilakukan departemen polisi Minneapolis,” kata Ben Crump di luar gedung Pengadilan Daerah Hennepin, Minneapolis, Amerika Serikat, seperti dilansir Reuters pada Jumat, 11 September 2020.
Pengadilan menggelar sidang perdana kasus tewasnya George Floyd, yang tewas setelah seorang polisi kulit putih menindih lehernya selama nyaris sembilan menit dengan dengkul saat menangkap Floyd pada 25 Mei 2020.
Ada empat polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah polisi yang diduga terlibat langsung atau berpartisipasi dalam tindakan yang diduga membuat George Floyd tewas setelah ditangkap polisi.
Keempatnya adalah Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao.
Derek Chauvin, yang merupakan polisi berkulit putih, terekam kamera pejalan kaki, menekan leher belakang Floyd dengan dengkulnya selama nyaris 9 menit yang membuat Floyd kesulitan bernapas.
Dalam persidangan, jaksa penuntut khusus, Neal Katyal, mengatakan persidangan kasus ini harus dilakukan bersamaan untuk keempat terdakwa. Ini karena keempat polisi bertindak bersama dan berada di lokasi kejadian perkara bersamaan.
Jaksa mengatakan ini menanggapi permintaan dari para terdakwa agar menjalani persidangan terpisah satu sama lain dalam kasus tewasnya George Floyd ini.