TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Turis asal Prancis mendapat sanksi membayar denda seribu euro (Rp 17 juta) setelah tertangkap basah mencoba meninggalkan Pulau Sardinia di Italia dengan membawa 2 kg pasir putih dari area itu dalam kopernya.
Pasir putih yang ada di Pulau Sardinia dilindungi oleh hukum. Siapapun, termasuk turis, akan menghadapi hukuman denda bahkan penjara jika mencoba mencurinya. Peraturan daerah yang melindungi pasir putih Sardinia ini diberlakukan pada 2017.
Turis asal Prancis didenda USD 10.000 karena mengambil pasir di sebuah pantai Italia. Sumber : Corpo Forestale/edition.cnn.com
Turis laki-laki yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September 2020. Di dalam kopernya ditemukan botol-botol berisi pasir.
”Botol-botol itu sudah disita dan saat ini disimpan di ruang operasi kami, di mana kami menyimpan semua barang-barang sitaan. Setiap akhir tahun, kami biasanya mengumpulkan banyak botol pasir,” kata Juru bicara Penjaga Hutan di Pulau Sardinia.
Ia mengatakan bahwa pantai dengan pasir berwarna merah jambu, atau sangat putih seringkali menjadi incaran.
“Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Hal ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa,” tambahnya.
Ia mengatakan kontrol sudah lebih ketat dalam tiga tahun terakhir, sanksi pun menjadi lebih serius. Mereka bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk membantu mengingatkan para turis agar tidak melanggar aturan ini. Anggota masyarakat juga diimbau ikut membantu menghubungi pihak berwenang jika melihat ada turis menjarah pasir.
Sebelumnya pada tahun lalu, polisi menyita hampir 40 kg pasir dari pasangan turis asal Prancis yang mengunjungi pulau itu. Seorang penduduk asal Inggris juga diketahui pernah didenda lebih dari US$ 1.000 pada 2018 ketika tertangkap basah mengambil pasir dari pantai dekat kota Olbia, Sardinia, Italia.
FERDINAND ANDRE
Sumber: https://edition.cnn.com/travel/article/sardinia-beach-sand-scli-intl/index.html