Tiga terpidana bom Bali--Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra--menghadapi hukuman mati atas peran mereka dalam pengeboman Oktober 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.
Kemarin, ketiga terpidana tersebut diperbolehkan keluar dari sel mereka untuk merayakan Idul Fitri. Saat itu, Amrozi mengatakan bahwa rekan-rekan mereka akan membalas dendam jika mereka dieksekusi mati.
Menanggapi itu, Rudd mengatakan para terpidana bom Bali itu boleh saja menebar ancaman. "Para pengebom Bali menggambarkan diri mereka sebagai pejuang suci. Saya mengatakan bahwa para pengebom Bali adalah pengecut dan murni pembunuh. Mereka boleh saja menebar ancaman apapun sesuka mereka," ujar Rudd kepada Fairfax Radio di Perth, Kamis (2/10).
"Mereka layak dihukum atas apa yang mereka lakukan. Mereka adalah pembunuh, mereka adalah pembunuh massal dan mereka juga pengecut," lanjut Rudd.
Rudd mengatakan bahwa pemerintahannya dan penerusnya akan memastikan kebijakan anti-teroris dijalankan dengan tegas. "Itu artinya bekerja sama dengan erat bersama pemerintah Indonesia dalam segala hal terkait terorisme," ujar Rudd.
"Itu juga berarti bekerja sama dengan erat bersama seluruh dinas intelijen kami untuk memastikan kami memiliki informasi yang terbaik di luar sana sebagai dasar travel advisories bagi para turis asal Australia," tegas Rudd.
Menurut Rudd, setiap orang yang berpergian ke mana pun di dunia harus tetap mencermati travel warnings.
"Kondisi bisa berubah dengan sangat cepat dan saya ingin mengimbau kepada semua orang untuk cepat melihat laman Departemen Luar Negeri dan Perdagangan dan mengecek travel advisory paling baru. Itu sangat penting," tambah Rudd.
The Age| Kodrat Setiawan