TEMPO.CO, Jakarta - Kewarganegaraa Shamima Begum, warga Inggris yang juga eks ISIS, akan disidangkan di Mahkamah Agung pada November nanti. Dalam persidangan yang berlangsung selama dua hari itu, akan dipertimbangkan apakah Shamima Begum bisa kembali menjadi warga Inggris atau tidak.
"Pengadilan atas kasus Shamima Begum akan berlangsung pada tanggal 23 November dan 24 November," ujar keterangan pers Mahkamah Agung Inggris, Senin, 7 September 2020.
Renu Begum, saudara perempuan dari gadis remaja Inggris Shamima Begum, memegang foto saudara perempuannya saat dia meminta agar dia pulang ke Scotland Yard, di London, Inggris 22 Februari 2015. [REUTERS / Laura Lean]
Diberitakan sebelumnya, Shamima Begum adalah perempuan keturunan Bangladesh yang pergi meninggalkan London untuk ke Suriah pada 2015 lalu. Tujuan utamanya, bersama kedua temannya, untuk bergabung dengan ISIS. Kala itu, Shamima masih berumur 15 tahun.
Setibanya di Suriah, Shamima Begum menikah dengan seorang kombatan ISIS dan tinggal di pusat kegiatan kelompok Jihad tersebut. Namun dirinya, yang bekerja sebagai penjahit rompi bom bunuh diri, tak bertahan lama di sana. Ia memutuskan kabur untuk kembali ke Inggris.
Perjalanan untuk kembali ke Inggris tidak mudah bagi Shamima. Di tahun 2019, Pemerintah Inggris mencabut kewarganegaraannya setelah mengetahui ia adalah eks ISIS. Shamima sedang berada di kamp pengungsian, di mana ketiga anaknya meninggal, ketika Inggris mencabut kewarganegaraannya.
Kesempatannya untuk meraih kewarganegaraannya kembali didapat di bulan Juli lalu. Pengadilan Tinggi Inggris memutus Shamima Begum berhak mengajukan banding atas putusan Pemerintah Inggris.
ISTMAN MP | REUTERS