TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman penjara tujuh hingga 20 tahun untuk delapan orang yang terlibat pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah keluarga Khashoggi memutuskan untuk tidak menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Dikutip dari kantor berita Reuters, Senin, 7 September 2020, ada lima orang yang divonis penjara 20 tahun. Sementara itu, sisanya, 1 orang divonis 10 tahun penjara dan 2 orang divonis 7 tahun penjara. Tidak ada satupun dari mereka yang namanya diungkapkan ke publik.
Vonis tersebut lebih ringan dari vonis di tahap awal persidangan. Ketika persidangan dimulai pada Desember lalu, lima orang divonis hukuman mati dan tiga orang divonis penjara. Pertimbangan saat itu, pembunuhan Khashoggi dianggap bukan pembunuhan berencana, tapi karena situasi yang mendesak.
Walau vonis sudah dijatuhkan, sejumlah negara masih menyakini bahwa Pangeran Mohammed bin Salman, putra dari Raja Salman, sebagai otak dari pembunuhan Khashoggi. Hal itu mengingat Khashoggi sangat vokal mengkritik pemerintahan Raja Salman dan calon penerusnya.
Pemerintah Arab Saudi sudah membantah Pangeran Mohammed bin Salman terlibat. Namun, pada September tahun lalu, Pangeran Mohammed bin Salman mengatakan bahwa pembunuhan Khashoggi memang terjadi di bawah pengawasannya.
Adapun Khashoggi dibunuh pada Oktober 2018 lalu saat berkunjung ke Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Ia pergi ke sana untuk mengambil dokumen terkait rencana pernikahannya. Tubuhnya dilaporkan dimutilasi dan hingga saat ini belum diketahui di mana jenazahnya berada.
ISTMAN MP | REUTERS