TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Selandia Baru telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku pembantaian di Christchurch yang terjadi tahun lalu. Majelis hakim menyatakan bahwa sang pelaku, Brenton Tarrant, telah melakukan kejahatan yang kelewat keji sehingga hukuman seumur hidup pun rasanya masih ringan.
Brenton Tarrant, yang berasal dari Australia, digugat untuk 51 perkara pembunuhan dan 40 perkara percobaan pembunuhan, serta 1 perkara tindak pidana terorisme. Atas tindakannya, yang menewaskan 50 orang, keluarga korban memintanya untuk dihukum seumur hidup.
Berikut adalah beberapa kutipan dari persidangan putusan Brenton Tarrant yang dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 27 Agustus 2020.
1. Hakim Agung Cameron Mander
"Kejahatanmu sungguh keji. Bahkan, kalaupun dirimu ditahan hingga dirimu mati nanti, hal tersebut tidak akan menghapus kesalahanmu. Hal yang bisa saya katakan, kamu sungguh-sungguh tidak memiliki empati terhadap korban-korban mu."
"Kebencian yang berada di dalam hatimu terhadap komunitas tertentu tidak memiliki tempat di negeri ini, bahkan di manapun kamu berada."
2. Perdana Menteri Jacinda Ardern
"Saya ingin mengakui kekuatan komunitas Muslim kami di mana telah berbagi kesaksian di persidangan. Kalian sungguh kuat ketika harus mengingat kembali peristiwa mengerikan tersebut dan merasakan kembali sakitnya."
"Trauma dari peristiwa di Christchurch tidak bisa disembuhkan dengan mudah. Saya berharap peristiwa terorisme itu menjadi yang terakhir untuk Selandia Baru. Dia (Brenton Tarrant) pantas dihukum dan didiamkan seumur hidup."
Brenton Tarrant mengajukan permohonan tidak bersalah selama penampilan singkat melalui tautan audio visual di Pengadilan Tinggi di Christchurch pagi ini.[Mark Mitchell/New Zealand Herald]
3. Jaksa Mark Zarifeh
"Kejahatan yang dilakukan (oleh Brenton Tarrant) tidak ada bandingannya di Selandia Baru. Kejahatan tersebut termotivasi oleh sikap rasis, ideologi xenophpbia, serta keinginan untuk memunculkan teror di komunitas Muslim."
"Pelaku kejahatan sungguh-sungguh merencanakan serangannya dengan misi menghabisi sebanyak mungkin orang yang bisa ia temui."
4. Imam Masjid Al Noor, Gamal Fouda
"Tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan keluarga dan sahabat kami. Kami menghormati sistem hukum Selandia Baru. Kami, selaku bagian dari Komunitas Muslim Selandia Baru, bersama-sama mendorong perang terhadap kebencian."
"Penganut ekstrimisme di manapun itu sama saja, mau mereka menggunakan agama, nasionalisme, ataupun ideologi. Mereka semua mewakili kebencian. Di sini, kami menghormati rasa sayang, toleransi, antara muslim dan non muslim."
5. Komisioner Polisi Selandia Baru Andrew Coster
"Meski putusan ini akan dikenang dalam sejarah Selandia Baru, efeknya terhadap korban serta kisah perjuangan mereka pasca bencana tersebut juga harus selalu diingat."
"Investigasi kasus ini adalah salah satu yang terbesar dan terrumit di sejarah Selandia Baru. Saya bangga terhadap kerja tim saya dengan perhatian yang begitu teliti ke detail dan komitmen untuk mengutamakan korban dahulu."
ISTMAN MP | REUTERS
News link: https://www.reuters.com/article/us-newzealand-shooting-factbox/quotes-from-sentencing-of-new-zealand-mosque-shooter-idUSKBN25N09H?il=0