TEMPO.CO, Jakarta - Tepuk tangan menggema pada ruang sidang vonis teroris penembakan di Christchurch, Brenton Tarrant, setelah salah satu korban menyebut Tarrant sebagai pecundang.
"Kamu adalah pecundang dan kami adalah pemenang," kata Mirwais Waziri, salah satu korban selamat, sambil menunjuk Brenton Tarrant.
Brenton Harrison Tarrant, 29 tahun, kembali ke pengadilan vpada Selasa untuk hari kedua sidang vonis atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan melakukan tindakan teroris, dikutip dari Stuff, 25 Agustus 2020.
Agenda sidang dilanjutkan dengan lebih banyak pernyataan dari para korban penembakan di Christchurch. Beberapa dibacakan oleh korban atau anggota keluarga secara langsung. Yang lainnya dibaca atas nama mereka atau direkam sebelumnya dan diputar di pengadilan.
Mirwais Waziri, berasal dari Afganistan, duduk di lorong Masjid An-Nur (juga dikenal sebagai Masjid Al Noor) di Deans Ave ketika Brenton Tarrant masuk dan mulai menembaki jemaah. Satu peluru mengenai lehernya, tetapi dia bisa lari dan bersembunyi ketika pria bersenjata itu berbalik.
Mirwais Waziri saat mengungkapkan kemarahannya kepada Brenton Tarrant, 25 Agustus 2020.[JOHN KIRK-ANDERSON/STUFF]
Waziri dijadwalkan untuk membaca pernyataan dampak korbannya di pengadilan pada Selasa, tetapi ketika dia berjalan ke mikrofon di pengadilan, dia mengatakan kepada Hakim Cameron Mander bahwa dia tidak akan membaca pernyataannya.
Dia melihat Brenton Tarrant tidak memiliki rasa malu atau penyesalan atas apa yang telah dilakukannya saat pembacaan fakta kasus pada Senin sebelumnya.
"Saya memutuskan untuk tidak membaca pernyataan saya dan menunjukkan kepadanya betapa saya menderita," kata Waziri.
Dia malah berterima kasih kepada Brenton Tarrant karena menunjukkan kepada dunia siapa yang sebenarnya teroris itu.
"Karena saya dari Afganistan...orang-orang menyebut saya teroris. Tapi Anda mengambil julukan itu dari saya. Hari ini, Anda disebut teroris dan Anda membuktikan kepada dunia bahwa kami Muslim bukanlah teroris. Saya berkata kepada orang-orang Selandia Baru bahwa teroris tidak memiliki agama, ras dan warna kulit. Kami bukan teroris," kata Waziri kepada Brenton Tarrant, dikutip dari Reuters.
Imam Linwood Islamic Centre, Ibrahim Mohamed, Abdel Halim, mengatakan aksi Brenton Tarrant sebagai teroris dan rasis. "Saya yakin dia telah bertindak sebagai kelompok sayap kanan, atau ekstrim kanan, yang saya sangat menentang," katanya
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, telah mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang, dan satu dakwaan melakukan aksi terorisme ketika dia menembakkan peluru secara membabi buta di Christchurch yang dia siarkan secara langsung di Facebook-nya.
Brenton Tarrant akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menerima hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, ketika hakim Pengadilan Tinggi menghukumnya akhir pekan ini karena melakukan penembakan paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru pada 15 Maret tahun lalu.
Sumber: