TEMPO.CO, New York – Mayoritas negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau DK PBB menolak permintaan pemerintah Amerika Serikat soal pengenaan sanksi kembali terkait nuklir Iran.
Mereka berargumentasi langkah AS itu tidak bisa dilakukan karena pemerintahnya telah menyatakan diri ke luar dari Perjanjian Nuklir Iran pada 2018.
“Sejumlah negara telah menulis surat menyatakan sikap oposisi soal ini,” begitu dilansir Reuters yang melihat surat itu pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Sikap ini muncul dalam waktu 24 jam setelah Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, memicu tenggat waktu 30 hari untuk mengembalikan semua sanksi kepada Iran.
Sanksi ini termasuk embargo senjata, yang juga telah dibahas dalam sidang DK PBB beberapa hari sebelumnya. Saat itu, mayoritas anggota DK PBB kecuali AS dan Dominika menolak perpanjangan embargo senjata kepada Iran, yang akan berakhir pada Oktober 2020.
Untuk isu pengenaan kembali semua sanksi kepada Iran, ada 13 negara yang menolak termasuk sekutu AS di Eropa. Mereka seperti sekutu lama Inggris, Prancis, Jerman, dan Belgia. Juga ada Cina, Rusia, Vietnam, Nigeria, dan Saint Vincet and Grenadines, dan Afrika Selatan. Negara lain yang juga menolak adalah Indonesia, Estonia, dan Tunisia.
Pemerintahan Presiden AS, Donald Trump, menuding Iran melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang bertujuan menghentikan Iran agar tidak membuat senjata nuklir.
Sebagai imbalannya, Iran mendapatkan pengurangan sanksi ekonomi dan militer. Namun, Trump menyebut kesepakatan itu sebagai kesepakatan terburuk dan menarik AS dari perjanjian itu pada 2018.