TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam dan 10 pejabat top lainnya atas peran mereka dalam memberangus kebebasan politik di Hong Kong.
Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Lam dan 10 pejabat Hong Kong lainnya setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
Baca Juga:
"Carrie Lam sebagai pemimpin eksekutif secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Beijing yang menekan kemerdekaan dan proses demokrasi," ujar Kementerian Keuangan Amerika dalam pernyataannya tentang sanksi itu.
Menteri Luar Negeri Amerika, Mike Pompeo mengatakan, sanksi ini memberikan pesan jernih bahwa tindakan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip Cina yakni satu negara dengan dua sistem.
"Kami tidak akan berdiam diri sementara rakyat Hong Kong menderita ditindas brutal di tangan Partai Komunis Cina atau pendukungnya," kata Mike melalui akun Twitter, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia, 7 Agustus 2020.
Dengan keluarnya sanksi ini, menurut CNN, berdampak pada semua properti dan kepentingan mereka yang terkena sanksi, baik secara langsung atau tidak, dimiliki secara sendirian atau lebih individu, akan diblokir .
Kemudian, pengawasan atas aset setiap individu yang terkena sanksi akan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika atau OFAC.
Otoritas di Hong Kong mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk membalas sanksi Amerika yang memblokir aset pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan 10 pejabat lainnya.
"Tidak masuk akal dan barbar," kata Edward Yu, kepala pengembangan ekonomi dan perdagangan Hong Kong sebagaimana dilaporkan CNN, 8 Agustus 2020.