TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika telah memutuskan untuk memberi sanksi terhadap Kepala Pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, beserta beberapa pejabatnya. Sanksi itu diberikan terkait implementasi UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Dikutip dari kantor berita Reuters, sanksi tersebut memakai perintah eksekutif yang diteken Presiden Amerika Donald Trump bulan lalu. Adapun sanksi tersebut akan membatasi akses Carrie Lam terhadap properti atau bisnis yang ia miliki di Amerika.
"Segala properti dan aset yang dimiliki individu terkait, baik langsung maupun tidak langsung, yang berada di Amerika akan diblokir dan harus dilaporkan ke Kantor Urusan Aset Asing," ujar pernyataan pers Pemerintah Amerika, dikutip dari CNN, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Menurut Pemerintah Amerika, Carrie Lam dan beberapa pejabatnya pantas menerima sanksi tersebut. Sebab, implementasi UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh mereka sangat diskriminatif dan mengancam otonomi Hong Kong. Di sisi lain, juga membungkam kebebasan berpendapat, terutama yang berupa kritik terhadap Cina.
Pemerintah Amerika berharap Carrie Lam akan belajar banyak dari sanksi ini dan mengubah sikapnya soal UU Keamanan Nasional Hong Kong. Pemerintah Amerika menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap tindakan opresif yang brutal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan Parlemen Cina beberapa pekan lalu. Regulasi itu dibuat untuk mengatur hal-hal yang berpotensi mengancam keamanan nasional Hong Kong mulai dari intervensi asing, terorisme, pengkhianatan, dan sebagainya.
Namun, di praktiknya, UU Keamanan Nasional Hong Kong lebih banyak dipakai untuk menekan oposisi yang pro-demokrasi. Menjelang Pemilu Legislatif, misalnya, UU Keamanan Nasional Hong Kong dipakai untuk menyingkirkan 12 caleg pro demokrasi atas tuduhan kerjasama dengan pihak asing.
ISTMAN MP | CNN | REUTERS