TEMPO.CO, Hong Kong – Dua puluh empat orang warga Hong Kong termasuk aktivis pro-demokrasi Joshua Wong menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum melakukan pertemuan ilegal mengheningkan cipta pada 4 Juni 2020.
Acara itu digelar untuk memperingati aksi pemberangusan pemrotes pro-demokrasi oleh pemerintah Cina di Lapangan Tiananmen pada 1989.
Polisi mengatakan ada 19 lelaki dan 5 perempuan yang menjadi tersangka dan berusia 23 – 69 tahun. Mereka disangka melanggar hukum dengan menggelar acara pertemuan yang tidak memiliki izin.
Polisi beralasan tidak mengeluarkan izin pertemuan publik karena adanya bahaya pandemi Covid-19.
Namun, ribuan warga tetap turun dan berkumpul di ruang publik memperingati peristiwa Lapangan Tiananmen secara damai.
Sempat terjadi kericuhan kecil antara polisi dan demonstran di salah satu kompleks perumahan saat acara peringatan itu berlangsung.
Peringatan peristiwa Lapangan Tiananmen ini menjadi hal sensitif bagi Cina, yang kemudian menerapkan UU Keamanan Hong Kong pada 30 Juni 2020.
Joshua Wong dan sedikitnya enam aktivis lainnya mengatakan di laman Facebook bahwa mereka menjadi tersangka pelanggaran hukum terkait acara itu.
“Jelas rezim ini berencana untuk melakukan pemberangusan lagi terhadap para aktivis dengan segala cara,” kata Wong lewat unggahannya.
Sebelumnya, Joshua Wong juga menghadiri persidangan pada Rabu terkait kasus serupa yang terjadi pada aksi protes 2019. Dia masih menanti putusan pengadilan soal kasus ini.