TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand, Puttipong Punnakanta, mengancam akan memperkarakan Facebook. Gara-garanya, menurut ia, Facebook tidak patuh terhadap perintah Pemerintah Thailand untuk memblokir konten-konten yang mengejek monarki.
Ancaman terbaru muncul tak lama setelah insiden salah terjemahan upacara perayaan ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn. Insiden itu disebabkan software penerjemah Facebook yang mengalihbahasakan teks secara realtime. Facebook telah meminta maaf, namun Pemerintah Thailand bergeming.
"Menggunakan hukum Thailand untuk memblokir konten-konten illegal dan tidak dituruti, maka kami bisa menggunakan Pasal Tindak Pidana Komputer. Pada pasal itu, tidak mengikuti perintah pengadilan berarti pelanggaran," ujar Puttipong Punnakanta, dikutip dari Facebook, Senin, 3 Agustus 2020.
Mengacu pada pasal kejahatan siber yang disampaikan Puttipong Punnakanta, maka Facebook bisa didenda 200 ribu baht atau setara Rp93 juta. Hal itu belum menghitung denda 5 ribu baht (Rp2,3 juta) per hari apabila perintah tidak kunjung dituruti.
Puttipong Punnakanta menegaskan bahwa dirinya hanya akan memperkarakan, bukan memblokir Facebook. Sebab, kata ia, masih banyak bisnis di Thailand yang bergantung pada Facebook.
Facebook, hingga berita ini ditulis, belum memberikan komentar. Apabila berkaca pada kasus-kasus serupa di negara lain, Facebook akan memblokir dahulu konten-konten terkait secara lokal, namun tidak di negara lain.
Kasus serupa terjadi di Brasil di mana Mahkamah Agung-nya mengancam Facebook dengan denda gara-gara tidak memblokir akun-akun simpatisan Presiden Jair Bolsonaro. Facebook, saat itu, hanya melakukan pemblokiran secara lokal sementara pengadilan meminta global.
ISTMAN MP | REUTERS