TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Inggris akan mengevaluasi kasus Shamima Begum, peremuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah ketika masih berstatus pelajar untuk bergabung dengan Islamic State atau ISIS.
Sebelumnya Pemerintah Inggris mengajukan banding terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan Begum kembali ke Inggris untuk memperjuangkan kewarga-negaraannya. Begum, yang kedua orang tuangnya berasal dari Bangladesh, meninggalkan Ibu Kota London pada 2015 ketika dia berusia 15 tahun.
Shamima Begum.[Evening Standard]
Begum lalu pergi ke Suriah melalui Turki bersama dua teman sekolahnya. Di Suriah, dia menikah dengan seorang militan ISIS dan hidup di tengah kelompok ISIS yang mendeklarasikan kekhalifahan. Pada 2019, Begum ditemukan di sebuah kamp penahanan di Suriah dalam kondisi ketiga anaknya sudah meninggal.
Dikutip dari middleeastmonitor.com, Inggris telah mencabut status kewarganegaraan Begum dengan mengatakan Begum adalah ancaman terhadap keamanan Inggris. Pengadilan banding di London pada 16 Juli 2020 menyatakan Begum seharunya diperbolehkan pulang ke Inggris untuk menjelaskan keputusannya. Keputusan Pemerintah Inggris pun disebut sangat mengecewakan.
“Kami sangat gembira mendapat izin agar Mahkamah Agung dapat memperimbangkan banding kami,” kata Kementerian Dalam Negeri Inggris, Jumat, 31 Juli 2020. Tidak disebutkan kapan sidang akan dilakukan.