TEMPO.CO, Jakarta -Polisi Hong Kong untuk pertama kali memerintahkan penangkapan enam aktivis eksil warga Hong Kong dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
Keenam aktivis eksil itu dituduh mendorong pemisahan diri dan kolusi dengan pasukan asing yang terlarang menurut undang-undang ini. Mereka terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ini kasus pertama polisi Hong Kong menggunakan kekuasaan ekstrateritori yang diberikan UU Keamanan Nasional untuk memburu keenam aktivis yang tinggal di luar negeri.
Enam aktivis eksil itu antara lain Nathan Law, 27 tahun, yang kini tinggal di Inggris.
"Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan enam pembuat onar yang telah lari ke luar negeri," kata CCTV, media televisi Cina dan dikutip Channel News Asia, 31 Juli 2020.
Lima aktivis eksil lainnya adalah mantan staf konsulat Inggris Simon Cheng, aktivis pro kemerdekaan Ray Wong, Wayne Chan, Honcques Laus, dan Samuel Chu.
Menanggapi pernyataan CCTV itu, polisi Hong Kong menolak menanggapi pertanyaan media.
Dalam sebulan sejak UU Keamanan Nasional Hong Kong resmi berlaku, sekitar 12 aktivis terkemuka telah didiskualifikasi dalam pemilihan anggota legislatif dan 4 mahasiswa telah ditangkap atas tuduhan memicu pemisahan diri lewat postingan di media sosial.