Hakim Vonis Najib Razak Bersalah dalam Kasus Korupsi 1MDB

Reporter

Editor

Budi Riza

Mantan Perdana Menteri Malaysia meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpurdi Malaysia, 15 Agustus 2019. REUTERS/Lim Huey Teng
Mantan Perdana Menteri Malaysia meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpurdi Malaysia, 15 Agustus 2019. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.COKuala Lumpur – Pengadilan Malaysia menyatakan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Najib Razak menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap.

“Hakim Mohd Nazlan Ghazali mengatakan terdakwa gagal memberikan alasan kuat soal perannya dalam mengalihkan dana senilai 42 juta ringgit dari rekening SRC International, yang merupakan unit dari 1MDB, ke rekening bank miliknya,” begitu dilansir Aljazeera pada Selasa, 28 Juli 2020. Jumlah ini setara sekitar Rp143 miliar.

Hakim mengatakan Najib, 67 tahun, yang juga sempat memegang posisi menteri Keuangan, bertindak di luar batas kewajaran dengan menyetujui pemberian pinjaman.

Pinjaman ini kemudian menjadi sumber transfer dana ke rekening miliknya.Hakim mengatakan Najib mendapat manfaat langsung dari persetujuan pemberian pinjaman itu.

Sebagai terdakwa, Najib dinilai gagal mengajukan pembelaan kuat soal tuntutan penyalahgunaan kekuasaan. Ini merupakan satu dari tujuh tuntutan jaksa.

Najib terancam hukuman penjara beberapa dekade terkait vonis bersalah pengadilan ini. Dia juga bisa terkena denda dalam jumlah besar meski dia kemungkinan tidak terkena hukuman cambuk karena faktor usia.

Putusan pengadilan ini keluar enam hari setelah Pengadilan Tinggi memerintahkan Najib membayar pemerintah senilai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp5.8 triliun untuk pajak yang belum dibayar dan dendanya. Ini berlaku untuk pajak dari 2011 – 2017.

Pada Senin malam, Najib Rajak menulis di Facebook bahwa dia akan mengajukan banding untuk setiap vonis bersalah dari pengadilan Malaysia terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.








Anwar Ibrahim Bertemu Xi Jinping , Bahas Perdagangan hingga Kemiskinan

2 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim bersama komunitas Muslim di Phnom Penh, Kamboja, 27 Maret 2023. (Facebook/Anwar Ibrahim)
Anwar Ibrahim Bertemu Xi Jinping , Bahas Perdagangan hingga Kemiskinan

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Republik Rakyat China Xi Jinping membahas banyak hal, mulai dari perdagangan hingga kemiskinan


Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

2 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

13 jam lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM menanggapi anak buahnya yang tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK atas dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

20 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.


Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

21 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

Eks PM Malaysia Najib Razak menghadapi tiga persidangan lain terkait gratifikasi di 1MDB dan lembaga-lembaga pemerintah lain.


Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

Imbas kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, publik memantau ASN yang memiliki gaya hidup tak sesuai penghasilan


6 WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Judi di Malaysia

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh menunjukkan barang bukti perjudian di Kuala Lumpur, 30 Maret 2023. (Facebook/Jabatan Imigresen Malaysia)
6 WNI Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Judi di Malaysia

Enam orang WNI, termasuk tiga wanita yang bertugas sebagai operator mesin judi, ditangkap dalam penggerebekan di Malaysia, Selasa dan Rabu


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Melawat ke China, Anwar Ibrahim akan Bertemu Xi Jinping

2 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menghadiri upacara peletakan karangan bunga di Taman Rizal, di Manila, Filipina, 2 Maret 2023. REUTERS/Lisa Marie David
Melawat ke China, Anwar Ibrahim akan Bertemu Xi Jinping

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan bertemu dengan Presiden Xi Jinping dalam lawatan resminya selama empat hari di China