Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zimbabwe Larang Demonstrasi Anti-Korupsi, Alasannya Covid-19

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Emmerson Mnangagwa dan istrinya, Auxillia, tiba pada upacara peresmian presiden di ibukota Harare, Zimbabwe, 24 November 2017. Mnangagwa dilantik sebagai presiden Zimbabwe setelah Robert Mugabe mengundurkan diri pada hari Selasa, mengakhiri masa pemerintahannya selama 37 tahun. AP Photo
Emmerson Mnangagwa dan istrinya, Auxillia, tiba pada upacara peresmian presiden di ibukota Harare, Zimbabwe, 24 November 2017. Mnangagwa dilantik sebagai presiden Zimbabwe setelah Robert Mugabe mengundurkan diri pada hari Selasa, mengakhiri masa pemerintahannya selama 37 tahun. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Harare – Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, mengatakan pemerintah akan menerapkan jam malam dan pengetatan pembatasan aktivitas publik di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Dia mengancam bakal menerapkan hukuman keras kepada semua pihak yang melanggar aturan soal ini.

Namun, kelompok oposisi dan kritik mengatakan Mnangagwa melakukan itu terkait adanya rencana protes besar anti-pemerintah pada pekan depan.

Pada Senin, polisi menangkap seorang pejabat oposisi dan seorang jurnalis dengan tuduhan menghasut melakukan tindak kekerasan menjelang demonstrasi besar pada 31 Juli 2020.

Demonstrasi yang didukung aktivis ini bertujuan memprotes korupsi pemerintahan Mnangagwa, yang memicu munculnya masalah ekonomi di masyarakat.

“Mulai besok Rabu semua petugas keamanan harus menerapkan jam malam dari sore hingga pagi setiap hari antara jam enam sore hingga jam enam pagi,” kata Mnangagwa dalam pernyataan di televisi seperti dikutip Reuters pada Selasa, 22 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan setiap orang yang menyuruh tindakan yang mengganggu pemerintah akan dimintai tanggung jawan dan terkena hukuman keras.

Dia juga menerapkan pembatasan kegiatan mulai Rabu ini. Orang-orang yang tidak bekerja diminta tinggal di rumah kecuali untuk membeli makanan, air, dan bantuan medis.

Jam kerja bisnis juga dibatasi dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore kecuali bagi petugas yang melakukan layanan pubik.

“Acara pertemuan sosial, religius dan politik tetap dilarang," begitu dilansir Reuters.

“Ini semua harus dilakukan untuk keamanan publik. Bangsa Zimbabwe harus menang melawan pandemi Covid-19 atau Corona,” kata Mnangagwa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

2 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.


Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

2 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

PPI Soegeng Hernowo merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong.


20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

2 hari lalu

Anies dan Tom Lembong ketika live TikTok. Foto: Twitter Anies Bubble.
20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies mengatakan Tom Lembong merupakan orang yang lurus dan tidak neko-neko.


Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

2 hari lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.


Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

2 hari lalu

Anies dan Tom Lembong ketika live TikTok. Foto: Twitter Anies Bubble.
Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Anies mengaku terkejut Tom Lembong jadi tersangka.


Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.


Tom Lembong Sempat Unggah Hal Ini Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

2 hari lalu

Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 08 Komplek Antam IV, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2024. Tom Lembong datang bersama istri, Ciska Wihardja pukul 10.34 WIB. Foto: Hendrik Yaputra
Tom Lembong Sempat Unggah Hal Ini Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.