TEMPO.CO, Jakarta - Calon jamaah haji yang hendak menunaikan ibadah haji tahun ini, harus mulai melakukan karantina mandiri di rumah sebelum berangkat ke Mekah. Perintah itu disampaikan oleh Kementerian urusan Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu, 19 Juli 2020, setelah sebelumnya membatasi jumlah orang yang bisa berhaji tahun ini karena virus corona.
“Menurut protokol kesehatan yang disetujui, jamaah yang memenuhi kriteria menunaikan ibadah haji tahun ini harus melakukan karantina mandiri di rumah selama tujuh hari,” demikian disampaikan Kementerian urusan Haji dan Umrah lewat Twitter.
Anak-anak berada didekat area manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Tahun ini, Asrama Haji tampak sepi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya ketika ribuan umat muslim untuk menerima pembekalan sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci karena pemerintah Indonesia membatalkan seluruh pemberangkatan haji, sementara kerajaan Arab Saudi membatasi jemaah haji. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dikutip dari english.alarabiya.net, Arab Saudi pada 22 Juni 2020 mengumumkan ibadah haji 2020 tetap digelar, namun jumlah jamaahnya dibatasi karena wabah Covid-19. Mereka yang boleh menunaikan ibadah haji di antaranya WNA yang sudah tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Haji adalah satu dari lima rukun Islam dan wajib sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Biasanya sekitar 2,5 juta umat Islam dari berbagai negara menjalani ibadah haji di Mekah dan Madina.
Aparat khusus pengamanan ibadah haji pada Minggu, 19 Juli 2020, sudah diturunkan ke tempat-tempat suci di Mekah dan Madina untuk mencegah orang-orang yang tak punya izin memasuki area ibadah. Mereka yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai denda 10 ribu riyal dan jumlah dua kali libat jika pelanggaran diulang kembali.
Mereka yang secara ilegal membawa jamaah yang tidak disetujui untuk menjalankan haji tahun ini, akan dikenai sejumlah hukuman. Di antara hukuman, para calo pemberangkatan jamaah haji itu adalah penjara 15 hari dan denda 10 ribu riyal atau Rp 39 juta per satu jamaah yang diselundupkannya. Para pelanggar aturan itu juga akan dideportasi segera setelah dia menjalani hukuman di Arab Saudi dan dilarang masuk lagi ke Kerajaan Arab Saudi.