TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Korea Selatan mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh salah satu kandidat Presiden Korsel pengganti Moon Jae-in, Lee Jae-myung. Gubernur Provinsi Gyeonggi tersebut dibebaskan dari pidana penyalahgunan wewenang yang dijatuhkan kepadanya pada 2019 lalu.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya yang adil. Putusan ini memperkuat keyakinan saya bahwa fakta tidak akan bisa dikalahkan kebohongan," ujar Lee Jae-myung, dikutip dari Reuters, Kamis, 16 Juli 2020.
Pada 2019 lalu, Lee Jae-myung divonis telah menyalahgunakan wewenang dan berbohong terkait upayanya memasukkan kakaknya ke rumah sakit jiwa. Kakak dari Lee Jae-myung, Lee Jae-sun, adalah poltikus ekstrim sayap kanan yang selalu berlawanan dengan pandangan politik saudaranya.
Ketika Lee Jae-myung masih menjabat posisi Wali Kota Seongnam, ia dituduh memakai kuasanya untuk memaksa rumah sakit jiwa setempat merawat kakaknya. Lee Jae-myung, dalam proses hukumnya, membantah hal tersebut karena yang ia coba lakukan adalah memastikan kakaknya dirawat dan hal itu dilindungi undang-undang.
Lee Jae-myung kemudian dituduh berbohong soal kakaknya ketika ia mengikuti debat calon Gubernur Gyeonggi, 2019. Dalam debat calon gubernur, Ia kembali membantah memaksa kakaknya masuk rumah sakit jiwa. Pembelaannya kala itu dianggap sebagai bentuk berbohong dalam kegiatan pemilu sehingga kemudian diperkarakan.
Mahkamah Agung sependapat dengan penjelasan Lee Jae-myung. Menurut mereka, Lee Jae-myung tidak melakukan kesalahan apapun dengan mencoba memasukkan kakaknya ke rumah sakit jiwa. Membela diri dalam kegiatan kampanye juga tidak bisa disebut sebagai upaya dinformasi atau berbohong kepada publik.
"Ucapan Lee Jae-myung tidak bisa dianggap sebagai sikap publik karena niatnya adalah mengklarifikasi, meski dalam konteks debat pemilu," ujar Hakim Agung Kim Myeong-su.
Dengan bebasnya Lee Jae-myung dari hukuman pidana, ia bisa kembali menyiapkan diri menjadi kandidat Presiden Korea Selatan. Pemilu akan digelar pada 2022 nanti karena masa pemerintahan Moon Jae-in sudah habis. Di Korea Selatan, presiden hanya boleh memimpin selama 1 periode dengan durasi lima tahun.
ISTMAN MP | REUTERS