TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia mengabulkan permintaan untuk melarang perusahaan energi asal Arab Saudi yiatu PetroSaudi International agar tidak menggunakan dana sekitar US$340 juta atau sekitar Rp5 triliun terkait skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Jaksa Malaysia menduga uang itu berasal dari penggelapan dana milik 1MDB, yang merupakan perusahaan pengelola dana investasi milik pemerintah Malaysia.
“Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali membekukan sementara dana di Inggris yang dikelola PetroSaudi,” begitu dilansir Reuters pada Kamis, 16 Juli 2020.
PetroSaudi ini memiliki hubungan langsung ke keluarga kerajaan Arab Saudi.
Pengadilan melakukan ini sambil menunggu hasil sidang pada 28 Agustus 2020.
Sidang ini akan membahas permohonan dari jaksa Malaysia untuk melarang perusahaan itu dan empat pihak lainnya mengakses dana tadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau MACC akan meminta bantuan dari pemerintah Inggris untuk membekukan aset ini lewat mutual legal asssistance.
Menurut media Free Malaysia Today, pengacara dari MACC mengatakan ada permintaan dari Lembaga Kejahatan Nasional Inggris atau NCA agar Malaysia meminta perintah pengadilan agar pembekuan rekening sementara bisa dilakukan.
Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan ada sekitar US$4.5 miliar atau sekitar Rp66 triliun dana dicuri dari 1MDB lewat skema penggelapan rumit, yang diduga melibatkan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan bekas pejabat Goldman Sachs dari AS.