TEMPO.CO, Jakarta - Kongres Amerika Serikat akhirnya melakukan amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun 2018 atau NDAA yang mewajibkan semua media asing yang berkantor di Amerika menjelaskan keterkaitannya dengan pemerintah asing.
UU Otorisasi Pertahanan Nasional Amerika ini merupakan bagian dari Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing atau FARA yang dibuat tahun 1938 untuk mengidentifikasi outlet propaganda Nazi di Amerika.
Kongres mengamandemen NDAA setelah setahun membahasnya.
Arab News pada 13 Juli 2020 melaporkan, undang-undang ini mewajibkan media asing menjelaskan hubungannya dengan antara lain struktur legal hubungan media dengan pemerintah asing dan pendanaan yang diterima.
Beberapa media yang terkena NDAA dan mendapat sorotan selama ini adalah media Aljazeera yang berkantor pusat di Qatar dan pemiliknya merupakan anggota keluarga kerajaan yang berkuasa di negara itu, Sheikh Hamad bin Thamer Al-Thani. Selanjutnya media Russia Today di Rusia.
Pada Februari 2019, China Global Television Network atau CGTN terdaftar sesuai undang-undang ini dan kehilangan akses ke Kongres. Namun Xinhua News Agency yang didanai pemerintah Cina, tidak mengalaminya.