TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Donald Trump memangkas hukuman pidana yang seharusnya dijalani mantan pensehatnya, Roger Stone. Aslinya, Roger Stone harus menjalani hukuman penjara 40 bulan karena memberikan keterangan palsu terkait intervensi Rusia di Pilpres Amerika 2016.
Keputusan Trump untuk membebaskan Roger Stone dari hukuman penjara menjadi preseden buruk untuk pemerintahannya. Hal itu menunjukkan bahwa Trump siap mengintervensi proses hukum apabila berkaitan dengan temannya atau kepentingannya.
"Roger Stone sudah banyak menderita. Ia diperlakukan secara tidak adil, sama seperti orang lainnya yang terlibat di kasusnya. Dia sekarang pria yang bebas," ujar pernyataan pers Gedung Putih, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu, 11 Juli 2020.
Keputusan Trump untuk memangkas hukuman tersebut terbit tak lama setelah Roger Stone gagal mengajukan pengunduran penahanan kepada Pengadilan di Washington. Dalam hitungan menit, Trump memangkas habis hukumannya.
Roger Stone berkata bahwa Trump menghubunginya langsung untuk memberitahunya bebas dari hukuman. Mendengar hal tersebut, Stone mengaku langsung menggelar pesta dengan teman-temannya di Florida.
"Presiden (Trump) memberi tahu saya soal keputusannya, memangkas habis hukuman saya. Dia kemudian mendorong saya untuk mengajukan proses hukum selanjutnya," ujar Roger Stone.
Sebagai catatan, putusan Trump tidak bisa disamakan dengan grasi. Roger Stone tetap berstatus terpidana karena berbohong kepada investigator. Walau begitu, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, bahkan apabila banding dilakukan.
Juru bicra Trump, Kayleigh McEnany, menyebut Roger Stone sebagai korban disinformasi Rusia, media. dan oposisi yang cemburu akan kemenangan Trump. Menurutnya, sejak awal, kasus Roger Stone memang tidak seharusnya diproses.
"Tidak hanya Roger Stone menjadi korban persekusi, ia juga ditahan dalam operasi yang tak seharusnya disetujui," ujar Kayleigh McEnany.
Ketua Komite Intelijen dari Parlemen Amerika, Adam Schiff, menyatakan bahwa aksi Trump menunjukkan ada dua tipe hukum di Amerika. "Satu sistem untuk teman-temannya dan satu hukum lagi untuk lainnya," ujar anggota legislatif dari Partai Demokrat itu.
ISTMAN MP | AL JAZEERA