TEMPO.CO, Jakarta - Enam jurnalis Al Jazeera dimintai keterangan oleh Kepolisian Malaysia atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal tersebut berkaitan dengan laporan Al Jazeera, dalam program 101 East, yang becerita tentang penangkapan ribuan pekerja migran selama lockdown Corona.
Menurut Kepolisian dan Pemerintah Malaysia, laporan Al Jazeera telah melanggar Undang-undang Komunikasi dan Multimedia. Sebab, laporan itu dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Malaysia lewat pemberitaan yang menyesatkan, tidak akurat, dan tidak berimbang.
"Al Jazeera harus meminta maaf kepada warga Malaysia. Tuduhan soal rasisme dan dikriminasi terhadap pekerja migran tidak terdaftar tidak benar," ujar Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob, dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 10 Juli 2020.
Al Jazeera tidak terpengaruh oleh langkah Pemerintah Malaysia. Dalam pernyataan persnya, Al Jazeera menegaskan bahwa mereka telah bekerja secara professional dan percaya akan kualitas karya jurnalistik mereka. Laporan Al Jazeera pun, kata mereka, sudah dibuat berimbang dengan juga menunjukkan keberhasilan Malaysia menangani pandemi Corona.
Meski berpegang teguh terhadap karya jurnalistik mereka, Al Jazeera mengaku khawatir akan keselamatan para jurnalisnya. Terutama, jurnalis Al Jazeera yang bertugas di Malaysia. Beberapa dari mereka mendapat ancaman pembunuhan paska laporan Al Jazeera ditayangkan.
"Menyerang jurnalis karena menjalankan tugas mereka bukanlah bentuk demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat, tapi tindak kriminal," ujar pernyataan pers Al Jazeera.
Kuasa hukum Al Jazeera, Hisyam Teh Pok Teik, menambahkan bahwa jurnalis Al Jazeera telah memenuhi semua kode etik jurnalistik dalam betugas. Upaya untuk meminta keterangan terhadap Pemerintah Malaysia pun sudah dilakukan sebelum laporan ditayangkan. Namun, permintaan tersebut tidak ada yang direspon.
"Tidak ada niatan apapun dari jurnalis Al Jazeera untuk membuat kegaduhan," ujar Teh.
Pemeriksaan keenam jurnalis Al Jazeera sudah usai sekitar pukul 03.00 waktu Malaysia. Kepala Kepolisian Malaysia, Abdul Hamid Bador, menyampaikan bahwa Jaksa Agung belum menentukan apakah akan lanjut memperkarakan Al Jazeera.
ISTMAN MP | AL JAZEERA